tag:blogger.com,1999:blog-5919314254163385587.post3253518442198673141..comments2023-06-15T04:19:10.464-07:00Comments on Kuliah-Notariat: KEWENANGAN MENGADILI ATAS PEMBATALAN AKTA PPAT SEBAGAI AKTA PEJABAT PUBLIKUnknownnoreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-5919314254163385587.post-6921195922138651402011-07-22T23:45:47.908-07:002011-07-22T23:45:47.908-07:00Akta PPAT tetap dapat dikategorikan keputusan Tata...Akta PPAT tetap dapat dikategorikan keputusan Tata Usaha Negara, keputusan TUN nya adalah dalam hal mengesahkan perbuatan hukum dua pihak ke dalam akta otentik. Oleh karena itu, Akta PPAT tetap dapat digugat di PERATUN, apabila akta PPAT dibatalkan oleh Pengadilan TUN maka jual beli tetap SAH hanya akta tsb menjadi tidak otentik seperti jual beli di bawah ... bila terjadi demikian maka akta dapat diulang kembali dengan membetulkan kesalahan administrasi yg disebut dalam amar putusan TUN. Contoh akta PPAT yg dapat digugat di PERATUN misalnya AKTA PPAT yg dibuat belum membayar PPH dan BBHTB terlebih dahulu. di poskan oleh TJAHJO ARIANTO praktisi Hukum PertanahanTJAHJO ARIANTOhttps://www.blogger.com/profile/16628768106625594468noreply@blogger.com