Senin, 30 Maret 2009

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH MELALUI LELANG




(1) Walaupun terdapat perbedaan dalam hal dasar pengenaan BPHTB antara tanah dan bangunan yang diperoleh melalui lelang dengan cara perolehan yang lain jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP, prosedur pemenuhan atau pembayarannya tetap sama. Tidak ada prosedur khusus dalam pemenuhan BPHTB terutang yang cara perolehannya melalui penunjukan pembeli dalam lelang. Perbedaan yang ada terkait dengan pejabat yang berwenang atas perolehan hak atas tanah dan 
bangunan sesuai dengan cara perolehannya. 

(2) Dalam pemberlakuan dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh melalui lelang, terdapat beberapa kelemahan dari peraturan perundang-undangan yang terkait. 

Pertama, yaitu digunakannya NPOP sebagai dasar perhitungan bila harga transaksi lelang di bawah. NJOP. Ketentuan ini hanya berlaku khusus untuk tanah dan bangunan yang diperoleh melalui lelang. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa aturannya berbeda dengan tanah dan bangunan yang cara perolehannya bukan melalui lelang. Sebab, aturan tersebut memberikan celah kepada pihak-pihak yang beritikad tidak baik untuk mengatur harga transaksi lelang. 

Kedua, terkait dengan kewenangan Balai Lelang dalam menilai harga barang yang akan dilelang. Pada Pasal 12 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.O7/2oo5 jelas disebutkan mengenai hal tersebut. 

Akan tetapi kegiatan tersebut tereliminasi oleh ketentuan dalam Pasal 22 ayat 2 peraturan tersebut yang mengatur bahwa nilai limit ditentukan oleh penjual/pemilik barang secara tertulis. Dikhawatirkan hal ini akan dimanfaatkan oleh para pihak yang beritikad tidak baik untuk mengatur agar nilai limit jauh lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Hal tersebut mungkin saja dilakukan oleh mereka dengan maksud untuk menghindari kewajiban perpajakannya, karena dengan makin besarnya harga transaksi yang tercapai pada suatu lelang maka makin besar pula BPHTB yang harus dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar