Senin, 30 Maret 2009

KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS/PPAT YANG TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF WAJIB MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI NOTARIS/PPAT



Ditulis Oleh Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum 

(Notaris dan PPAT di Kota Surabaya)

 

Tahun 2009 akan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden. Khusus untuk anggota legislatif (DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR serta Dewan Perwakilan Daerah/DPD), banyak dari kalangan Notaris dan PPAT melalui partai politik tertentu yang “mengadu peruntungan” untuk turut serta merebut satu kursi legislatif tersebut. Saya sebutkan “mengadu peruntungan” mungkin untuk melakukan reposisi kedudukan dari Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum atau Pejabat Publik ke Pejabat Negara, ataupun memang terpanggil untuk berkiprah dalam dunia politik, sehingga bisa berbuat lebih banyak untuk rakyat, dibandingkan dengan Notaris yang seringkali mengedepankan ego pribadinya daripada melayani masyarakat. Apapun alasannya sah-sah saja, dan tidak perlu dipersoalkan, karena semuanya akan kembali kepada yang menjalaninya.

Dalam hal ini perlu mendapat perhatian kita semua, terutama para Notaris/PPAT yang akan duduk sebagai anggota legislatif tersebut kaitannya dengan jabatannya sebagai Notaris/PPAT.  

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN bahwa ”Notaris dilarang merangkap sebagai Pejabat Negara”. Bahwa anggota legislatif (DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR serta Dewan Perwakilan Daerah/DPD) dikategorikan sebagai salah satu Pejabat Negara. Sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun Pokok-pokok Kepegawaian), dalam Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 4, menyebutkan adanya Pejabat Negara, dan Pasal 11 ayat (1), bahwa Pejabat Negara terdiri atas :

a. Presiden dan Wakil Presiden.

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan.

e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri.

h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

i. Gubernur dan Wakil Gubernur.

j. Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, menyebutkan Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi dan tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang. Sejak tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan perubahan ke IV terhadap UUD 1945, tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi atau tinggi negara, misalnya dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara.

Dalam aturan hukum tersebut menentukan mereka yang menjadi pimpinan atau anggota tinggi negara/tertinggi negara sebagaimana tersebut di atas dikualifikasikan sebagai Pejabat Negara. Pengertian ini menunjuk kepada orang (subjek) hukum yang menjadi pimpinan atau anggota tinggi/tertinggi negara.

Kedudukan sebagai Pejabat Negara tidak hanya dapat diisi atau dipangku oleh mereka yang berkarir dalam pemerintahan (sebagai pegawai negeri), kedudukan tersebut dapat diisi pula oleh mereka yang berjuang melalui sarana partai politik atau juga oleh mereka yang tidak merintis karir sebagai pegawai negeri atau melalui partai politik, tapi melalui cara lain, misalnya dalam pengangkatan Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), disamping menerima calon yang berasal hakim karir, juga menerima mereka yang bukan berasal dari hakim karir. Jabatan seperti itu dapat disebut sebagai Jabatan Politik. Disebut sebagai Jabatan Politik bukan saja dari cara meraihnya, tapi sebagai jabatan yang strategis dalam pengambilan kebijakan atau keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUJN juga mengatur untuk Notaris yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Jika seorang Notaris akan diangkat menjadi Pejabat Negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara (Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN), dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN). Ketentuan semacam ini untuk tetap menjaga kesinambungan jabatan Notaris.

Dengan demikian serta merta seorang Notaris dilarang untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara. Jika Notaris melanggar ketentuan tersebut (artinya tidak mengambil cuti) akan dijatuhi Sanksi Administratif sebagai diatur dalam Pasal 85 UUJN. Hal yang sama diatur pula dalam Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dalam ayat (1) huruf c berbunyi ”PPAT dilarang merangkap jabatan atua profesi lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan”. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa PPAT yang merangkap jabatan tersebut wajib mengajukan permohonan berhenti kepada kepala BPN. Dan menurut ayat (3) jika masa jabatannya telah berakhir dapat mengajukan permohonan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Notaris/PPAT yang menjadi anggota legislatif tersebut lebih tegas lagi jika ditinjau atau dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk anggota DPD disebutkan dalam Pasal 12 huruf l disebutkan bahwa ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan”. Untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten/Propinsi dan Pusat dalam Pasal 50 ayat (1) huruf l disebutkan bahwa ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan”.

Aturan hukum yang mengatur kedudukan Notaris/PPAT yang menjadi anggota legislatif tersebut secara substansi sangat berbeda. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Untuk Notaris wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN), dan untuk PPAT berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 PPAT, bahwa yang bersangkutan wajib berhenti, dan jika masa jabatannya berakhir dapat mengajukan permohonan kembali sesuai aturan hukum yang berlaku, sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris/PPAT. 

Jika menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Untuk Notaris wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN) maka dapat dikategorikan bahwa Notaris yang bersangkutan masih berpraktek, meskipun jabatannya dan namanya dipakai oleh Notaris Pengganti, artinya Papan Namanya sebagai Notaris tetap ada (dipasang) atau tidak diturunkan. Dan menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 wajib berhenti dan berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris/PPAT sama sekali, artinya kalaulah Notaris/PPAT yang menjadi anggota legislatif tersebut dengan memakai Notaris Penggganti masih dikategorikan ”praktek” atau menjalankan tugas jabatannya, maka menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 dilarang praktek, dengan kata lain Notaris/PPAT yang bersangkutan bukan lagi harus cuti, tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap sebagai Notaris/PPAT dan menyerahkan protokolnya kepada Notaris/PPAT lain dan menurunkan papan namanya dan menutup kantornya. Karena mengundurkan diri, maka dengan konsekuensi hukum, jika setelah menjalankan tugas sebagai anggota legislatif, akan praktek kembali sebagai Notaris/PPAT, maka kepada yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai Notaris/PPAT baru yang harus menempuh prosedur pengangkatan sebagai Notaris/PPAT baru, misalnya harus melihat formasi pengangkatan Notaris/PPAT, juga ikut ujian PPAT lagi, dengan kata lain tidak lain tidak diperlukan keistimewaan apapun pada dirinya atau perlakukan khusus kepada yang bersangkutan.

Secara normatif kedua aturan sebagaimana terurai di atas tidak sejalan, yaitu menurut menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) juncto ayat (3) – (6) UUJN) cukup cuti saja, dan setelah selesai cuti dapat mengambil kembali Surat Keputusan (SK-nya) untuk menjalani tugas jabatan sebagai Notaris, menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 wajib berhenti, sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek.

Dengan menggunakan Asas Preferensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 harus ditempatkan sebagai aturan hukum yang khusus (lex spesialis), yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan sebagai anggota legislatif, maka Notaris/PPAT yang terpilih sebagai anggota legislatif wajib berhenti tetap atau mengundurkan diri sebagai Notaris/PPAT. Jika ternyata ada Notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif tersebut tidak mengundurkan diri sebagai Notaris/PPAT, tapi malah mengangkat Notaris/PPAT Pengganti, maka tindakan Notaris/PPAT tersebut dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan diluar wewenang atau sudah tidak mempunyai kewenangan lagi, sehingga akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapannya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan bukan lagi sebagai akta otentik. Jika ini terjadi siapa yang dirugikan ? Sudah tentu masyarakat, dan INI/IPPAT akan dinilai sebagai organisasai yang tidak mampu menegakkan aturan hukum tersebut kepada para anggotanya. Dan lebih jauh lagi, dengan demikian secara otomatis secara keorganisasian (INI/IPPAT), bukan lagi sebagai Anggota Biasa, tapi terdegradasi kedudukannya menjadi Anggota Luar Biasa saja.

Bahwa aturan hukum tersebut harus dijalankan sepahit apapun, sebagaimana apa adanya, oleh karena itu kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ”menggawangi” para Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ”menggawangi” para PPAT para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Daerah/Wilayah/Pusat), harus pasang mata dan telinga serta para anggaota INI/IPPAT untuk turut serta mengawal dan menjalankan ketentuan Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 dan mengambil tindakkan hukum yang jelas-tegas kepada yang bersangkutan, jangan sampai terjadi jabatan Notaris/PPAT hanya sebagai jabatan sampingan yang dapat dipermainkan oleh mereka yang menjadi anggota legislatif, yang suatu saat akan diambil kembali. Bukankah kita ingin jabatan Notaris/PPAT menjadi jabatan yang luhur, terhormat, bermartabat di negeri ini...! Bagaimana bisa luhur, terhormat dan bermartabat, jika aturan hukum sebagaimana tersebut di atas tidak ditaati oleh para Notaris/PPAT sendiri...? Kalau terjadi - Apa Kata Dunia.....!!??

3 komentar:

  1. Bagaimana ketika notaris itu menduduki jabatan tertinggi di dalam kepengurusan Partai politik, seperti menjadi sekretaris, apakah itu dibolehkan dlm aturan notaris maupun uu parpol ??

    BalasHapus
  2. Kok ngah dijawab mana jawabannya

    BalasHapus
  3. apakak seorang notaris bisa merangkap ketua partai ..tp bkn sebagai anggota legeslatip

    BalasHapus