Minggu, 22 Maret 2009

RASA KEADILAN DALAM HUKUM POSITIF DAN RELEVANSINYA DENGAN FILSAFAT HUKUM



Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum bukan hanya menjadi “Panglima” , tetapi juga sebagai Alat Timbang dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi (Muchsan, 1985: 42).

Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hokum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar..

Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah “mafia peradilan” (Bismar Siregar, 1989 : 78). Produk hokum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual.

Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran.

Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.

Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hokum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.

Mengenai fungsi Filsafat Hukum, Roscoe Pound (1972: 3) menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama-lamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi. Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu, dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan-bahan hokum yang lebih tinggi. Filsafat hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan.

Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dari pengawasan sosial, yang berkaitan dengan
(a). tujuan-tujuan masyarakat,
(b) masalah-masalah hak asasi,
(c) kodrat alam (Leon Duguit, 1919: 47).

Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai kaum Stoa sebagai peletak dasarnya. Adapun dasar-dasar utama filosofi hokum timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani. Keadaan ini merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation) bangsa Yunani. Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong mereka untuk memikirkan masalah hukum. Kecerdasan dan bakat alami orang Yunani memunculkan masalah pokok dalam filsafat hukum pada masa itu, antara lain (a). masalah keadilan dan hubungannya dengan hukum positif,
(b) pembahasan mengenai masalah keadilan yang tertuang dalam karya-karya filosof,
(c) masalah konsep undang-undang Athena yang tertuang dalam Antigene karya Shopheles.

Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.

Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil,
benar, dan sah.

Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana keadilan itu sebenarnya, akan kemana hukum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti. Perkembangan filsafat hukum di Romawi tidak sepesat di Yunani, karena filosof tidak hanya memikirkan bagaimana ketertiban harus berlaku tetapi juga karena wilayah Romawi sangat luas serta persoalan yang dihadapi cukup rumit (Theo Huijbers, 1982: 31). Untuk membangun kondisi ini diperlukan pemikiran yang mendalam “apakah keadilan, dimana letak keadilan serta bagaimana membangun keadilan itu? Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (rechtidee) dalam Negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur :
1. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
2. Kemanfaat hukum (zeweckmassigkeit)
3. Keadilan hukum (gerechtigkeit)
4. Jaminan hukum (doelmatigkeit) (Dardji Darmodihardjo, 2002: 36)

Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk merealisasikan keadilan hokum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis, adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah dilakukan secara sistematis, artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum.

Permasalahan Filsafat hukum yang muncul dalam kehidupan tata Negara yang berkaitan dengan Hukum dan Kekuasaan bahwa hukum bersifat imperatif, agar hukum ditaati, tapi kenyataannya hukum dalam kehidupan masyarakat tidak ditaati maka hukum perlu dukungan kekuasaan, seberapa dukungan kekuasaan tergantung pada tingkat “kesadaran masyarakat”, makin tinggi kesadaran hukum masyarakat makin kurang dukungan kekuasaan yang diperlukan. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktek kekuasaan bersifat negatif karena kekuasaan merangsang berbuat melampaui batas, melebihi kewenangan yang dimiliki. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah dholim. Hukum mempunyai hubungan erat dengan nilai sosial budaya. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, masyarakat berubah tak dapat dielakkan dan perubahan itu sendiri dipertanyakan nilai-nilai mana yang dipakai (Budiono K, 1999: 37).

Di dalam perubahan pasti ada hambatan antara lain:
(a) nilai yang akan dirubah ternyata masih relevan dengan kepribadian Nasional, (b) adanya sifat heterogenitas dalam agama dan kepercayaan yang berbeda,
(c) adanya sikap masyarakat yang tidak menerima perubahan dan tidak mempraktekkan perubahan yang ada.

KONSEP TENTANG FILSAFAT HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PEMIKIRAN FILOSOFIS

Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex (Poedjawijatna, 1978: 12). Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :
1. perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2. kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
3. kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit) (Soetandyo, 2002: 18).

Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.

Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman.

Para ilmuwan dan filosof memberikan pengertian keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya:
1. Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia: keadilan legalis, distributif dan komutatif.
2. Thomas Aquinas, keadilan terbagi 2 yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis)
3. W. Friedmann, keadilan yang diformulasikan Aristoteles merupakan kontribusi pengembangan filsafat hukum, beliau membedakan keadilan menjadi tiga: keadikan hukum, keadilan alam dan keadilan abstrak dan kepatutan.
4. Notohamidjojo, membagi keadilan menajdi 3 yaitu keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protetiva) dan keadilan sosial (iustitia socia)
5. Rouscoe Pound, keadilan 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan administratif
6. John Rawl, keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama
7. Paul Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hokum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa (Tasrif, 1987: 39).

Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada
masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :
1. Undang-undang (Constitutional)
2. Hukum kebiasaan (Costumary of law)
3. Perjanjian Internasional (International treaty)
4. Keputusan hakim (Jurisprudence)
5. Doktrin (Doctrine)
6. Perjanjian (Treaty)
7. Kesadaran hukum (Consciousness of law) (Sudikno M, 1988: 28).

Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika yang bersifat universal.

Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hokum dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan terhadap segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam alam semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun hukum alam dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya hal-hal yang khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk mendukung tegaknya keadilan. Kebenaran pragmatis, koresponden, konsistensi maupun kebenaran hermeneutik yang dapat menjaga terbentuknya keadilan dalam hidup manusia. Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan tindakannya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex dan vindex pada setiap persoalan yang dihadapi manusia.

Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit.

Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hokum lebih praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hokum dan penemuan hukum yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum, sedangkan penemuan hukum merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku secara khusus.

Di dalam memahami adanya hubungan ilmu hukum dengan Hukum Positif, menyangkut hukum normatif diperlukan telaah terhadap unsur-unsur hukum. Unsur hukum mencakup unsur ideal dan rational. Unsur Ideal mencakup hasrat susila dan ratio manusia yang menghasilkan asas-asas hukum, unsur riil mencakup kebudayaan, lingkungan alam yang menghasilkan tata hukum. Unsur ideal menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum. Unsur riel menghasilkan tata hukum yang dalam hal ini dipengaruhi asas-asas hukum yang
bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu dengan cara mengadakan identifikasi kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam perundangundangan tertentu (Soerjono Soekanto, 1986 : 16).

Kaedah hukum merupakan ketentuan, pedoman, perumusan pendapat, berisi kenyataan normatif bersifat memerintah, mengharuskan untuk ditaati agar tidak terjadi pelanggaran sehingga manusia terbebaskan dari sanksi. Hal ini yang mendasari munculnya aliran-aliran dan pandangan filsafat hukum misalnya :
1. Aliran Filsafat Hukum Kodrat
2. Aliran Historisme
3. Aliran Hukum Umum
4. Aliran Teori George Wilhelm Friederich Hegel
5. Aliran Teori Marx-Engels
6. Aliran Teori Jhering
7. Aliran Teori Relativisme
8. Aliran Teori Stammler (W. Friedmann, 1959: 23)
IMPLIKASI FILSAFAT HUKUM DALAM KENYATAAN HIDUP BERMASYARAKAT, BERNEGARA, DAN BERBANGSA

Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beraneka ragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung) masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm) (Hans Kelsen, 1998: 118). Nilai fundamental ini menjadi sumber cita dan asas moral bangsa karena nilai ini menjadi cita hukum (rechtidee) dan paradigma keadilan, makna keadilan merupakan substansi kebermaknaan keadilan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup (wealtanchauung) bangsa itu sendiri (Soeryono S., 1978: 19).

Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Recht idee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Recht idee) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu dengan asas kepastian hukum (Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukum (Zeweckmattigkeit). Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari trans empirical setiap pribadi manusia.

Hukum dan citra hukum (keadilan) sekaligus merupakan dunia nilai dan keseluruhannya sebagai fenomena budaya. Peranan filsafat hukum memberikan
wawasan dan makna tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtidee). Cita hukum
adalah suatu apriori yang bersifat normatif sekaligus suatu apriori yang bersifat
normatif sekaligus konstitutif, yang merupakan prasyarat transendental yang
mendasari tiap Hukum Positif yang bermartabat, tanpa cita hukum (rechtidee) tak
akan ada hukum yang memiliki watak normatif (Rouscoe Pound, 1972: 23).
Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada
hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului
semua hukum serta berfungsi membatasi apa yang tidak dapat dipersatukan.
Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa
fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari
tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya
diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi
dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi
pembanguan hukum dalam bidang-bidang lainnya. Kewajiban negara untuk
menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam asas Hukum
Kodrat yang dimaksud untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betulbetul
telah sesuai dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas
dasar hukum umum abstrak Hukum Filosofis (Notonagoro, 1948: 81).
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah
dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Penegakkan hukum
menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkana
danya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan
tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan
penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum
harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang
mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata
tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu
dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan
terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman,
kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan (Soejadi, 2003: 5).
KESIMPULAN
1. Suatu penjabaran kembali fungsi filsafat hukum di dalam masyarakat adalah
perlu yakni berupa pengertian, penyelesaian, pemeliharaan dan pertahanan
aturan-aturan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan sosial yang relevan
dengan perubahan-perubahan yang ada di dalam masyarakat, sesuai dengan
berlakunya Hukum Positif.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum
yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan
penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa,
disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
2. Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang
sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai, dasardasar
hukum secara filosofis serta mampu memformulasikan cita-cita
keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan kenyataankenyataan
hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan hukum
menyesuaikan, merubah secara radikal dibawah tekanan hasrat manusia yang
berubah tiada batas, untuk membangun paradigma hukum baru, guna
memenuhi kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu
waktu dan pada suatu tempat.
3. Rasa keadilan harus diberlakukan dalam setiap lini kehidupan manusia yang
terkait dengan masalah hukum, sebab hukum terutama filsafat hukum
menghendaki tujuan hukum tercapai yaitu :
a. Mengatur pergaulan hidup secara damai
b. Mewujudkan suatu keadilan
c. Tercapainya keadilan berasaskan kepentingan, tujuan dan kegunaan,
kemanfaatan dalam hidup bersama.
d. Menciptakan suatu kondisi masyarakat yang tertib, aman dan damai.
e. Hukum melindungi setiap kepentingan manusia di dalam masyarakat
sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga terwujud kepastian hukum
(rechmatigkeit) dan jaminan hukum (Doelmatigkeit)
f. Meningkatkan kesejahteraan umum (populi) dan mampu memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan seluruh anggota masyarakat
serta memberikan kebahagiaan secara optimal kepada sebanyak mungkin
orang, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
(utilitarianisme).
g. Mempertahankan kedamaian dalam masyarakat atas dasar kebersamaan
sehingga terwujud perkembangan pribadi atas kemauan dan kekuasaan, sehingga terwujud “pemenuhan kebutuhan manusia secara maksimal”
dengan memadukan tata hubungan filsafat, hukum, dan keadilan.
4. Pemikiran filsafat hukum tidak hanya sekedar bersifat “dasariah” tentang
segala sesuatu pada umumnya atau hukum khususnya, tetapi berkaitan
dengan ontologi hukum, epistimologi hukum, axiologi hukum yang tidak lain
terkait dengan :
a. Pentingnya hukum bagi manusia
b. Aliran-aliran yang mendasari pandangan filsafat
c. Hukum dan perkembangan masyarakat
d. Masalah-masalah kemasyarakatan dan teori hukum
e. Perkembangan hukum dalam masyarakat
f. Relevansi pemikiran hukum dengan rasa keadilan yang berkaitan dengan
Hukum Positif.
5. Rasa keadilan yang dirumuskan hakim mengacu pada pengertian-pengertian
aturan baku yang dapat di pahami masyarakat dan berpeluang untuk dapat
dihayati, karena rasa keadilan merupakan “soko guru” dari konsp-konsep “the
rule of law”. Hakim merupakan lambang dan benteng dari hukum jika terjadi
kesenjangan rasa keadilan. Jika rasa keadilan hakim dan rasa keadilan
masyarakat tidak terjadi maka semakin besar ketidakpeduliannya terhadap
hukum, karena pelaksanaan hukum menghindari anarki.
6. Penegakan hukum tetap dikaitkan dengan fungsi hukum, filsafat negara, dan
ideologi negara, karena ketiganya berperan dalam pembangunan suatu
bangsa. Filsafat hidup bangsa (weltanschauung) lazimnya menjadi filsafat
negara atau Ideologi Negara, sebagai norma dasar (groundnorm). Norma
dasar ini menjadi sumber cita dan moral bangsa karena nilai ini menjadi Cita
Hukum dan paradigma keadilan suatu bangsa sesuai dengan hukum yang
berlaku (Hukum Positif).

Penjabaran fungsi filsafat hukum terhadap permasalahan keadilan
merupakan hal yang sangat fundamental karena keadilan merupakan salah
satu tujuan dari hukum yang diterapkan pada Hukum Positif. Hukum
merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social
engineering, menurut Roscoe Pound), pembangunan, penyempurna
kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan
bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran
hukum”. Ini merupakan cara untuk menjabarkan fungsi hukum yang masih
relevan dengan kehidupan peraturan-perundang-undangan yang berlaku
(Hukum Positif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar