SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) - MKN UNSRI
MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)
KOPEL /SKS : HKPT-T&P 2009-2010 / 2 sks (2 – 0) 4
MATERI PEMBAHASAN UTAMA DAN MATERI PENUNJANG
A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)
1. Perkembangan Kadaster di Indonesia
1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);
2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);
3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).
2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia
1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;
2. Periode Ordonansi Balik Nama.
B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)
1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah
1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;
2. Pengertian Pendaftaran Tanah;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT
2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah
1. Obyek Pendaftaran Tanah;
2. Sistem Pendaftaran tanah;
3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT
4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah
1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;
2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.
5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek
1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;
3. PPAT;
4. Panitia Ajudikasi.
C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)
1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
1. Pengukuran dan Pemetaan;
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
4. Pembuatan Daftar Tanah;
5. Pembuatan Surat Ukur.
3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya
1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;
2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;
3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;
4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;
5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis
6. Pembukuan Hak.
4. Penerbitan Sertifikat
1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;
2. Penyerahan Sertifikat;
3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;
5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;
6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.
D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)
1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);
3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;
4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;
5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;
6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;
7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;
8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;
9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;
10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;
11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;
12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;
13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .
14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT
E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)
1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;
2. Biaya Pendaftaran Tanah.
3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT
REFERENSI
1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju
2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.
3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta.
4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;
5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.
6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;
7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah beserta hal-hal yang berhubungan dengan Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.
DESKRIPSI SINGKAT
Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ).
Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.
Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai :
1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA;
2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;
3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup,
-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960.
4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :
a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah,
b. asas dan tujuan,
c. Subyek, obyek dan sistem,
d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan
e. penyelenggara pendaftaran tanah.
f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali,
g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta
h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah..
i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak
Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
Penyusun
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) - MKN UNSRI
MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)
KOPEL /SKS : HKPT-T&P 2009-2010 / 2 sks (2 – 0) 4
MATERI PEMBAHASAN UTAMA DAN MATERI PENUNJANG
A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)
1. Perkembangan Kadaster di Indonesia
1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);
2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);
3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).
2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia
1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;
2. Periode Ordonansi Balik Nama.
B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)
1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah
1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;
2. Pengertian Pendaftaran Tanah;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT
2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah
1. Obyek Pendaftaran Tanah;
2. Sistem Pendaftaran tanah;
3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT
4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah
1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;
2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.
5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek
1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;
3. PPAT;
4. Panitia Ajudikasi.
C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)
1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
1. Pengukuran dan Pemetaan;
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
4. Pembuatan Daftar Tanah;
5. Pembuatan Surat Ukur.
3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya
1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;
2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;
3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;
4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;
5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis
6. Pembukuan Hak.
4. Penerbitan Sertifikat
1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;
2. Penyerahan Sertifikat;
3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;
5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;
6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.
D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)
1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);
3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;
4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;
5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;
6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;
7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;
8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;
9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;
10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;
11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;
12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;
13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .
14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT
E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)
1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;
2. Biaya Pendaftaran Tanah.
3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT
REFERENSI
1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju
2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.
3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta.
4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;
5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.
6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;
7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah beserta hal-hal yang berhubungan dengan Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.
DESKRIPSI SINGKAT
Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ).
Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.
Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai :
1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA;
2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;
3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup,
-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960.
4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :
a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah,
b. asas dan tujuan,
c. Subyek, obyek dan sistem,
d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan
e. penyelenggara pendaftaran tanah.
f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali,
g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta
h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah..
i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak
Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
Penyusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar