a. Pejabat Umum, erat kaitannya dengan kewenangan, tugas dan kewajiban utama untuk membuat Akta Otentik, yang merupakan alat bukti sempurna bersifat membatasi kebebasan Hakim dalam memutuskan suatu perkara yang sedang dihadapinya. PPAT sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Akta PPAT dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum yang diberi kewenangan khusus untuk itu, maka akta PPAT merupakan Akta Otentik.
b. Akta PPAT merupakan perbuatan hukum bersifat bersegi dua atau perikatan antara dua pihak dalam Hukum Perdata, akta tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat sepihak dalam Hukum Publik, sehingga obyek yang digugat bukan merupakan suatu keputusan (beschiking), sekalipun PPAT merupakan Pejabat TUN, namun dalam hal tersebut PPAT dan Aktanya bukan merupakan subyek dan obyek Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian PPAT dan Akta PPAT tidak dapat digugat di PERATUN. Kewenangan menangani sengketa mengenai pembatalan Akta PPAT termasuk sengketa perdata ada pada Pengadilan Umum sehingga Pengadilan Negeri yang berhak untuk membatalkan Akta PPAT
b. Akta PPAT merupakan perbuatan hukum bersifat bersegi dua atau perikatan antara dua pihak dalam Hukum Perdata, akta tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat sepihak dalam Hukum Publik, sehingga obyek yang digugat bukan merupakan suatu keputusan (beschiking), sekalipun PPAT merupakan Pejabat TUN, namun dalam hal tersebut PPAT dan Aktanya bukan merupakan subyek dan obyek Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian PPAT dan Akta PPAT tidak dapat digugat di PERATUN. Kewenangan menangani sengketa mengenai pembatalan Akta PPAT termasuk sengketa perdata ada pada Pengadilan Umum sehingga Pengadilan Negeri yang berhak untuk membatalkan Akta PPAT
Akta PPAT tetap dapat dikategorikan keputusan Tata Usaha Negara, keputusan TUN nya adalah dalam hal mengesahkan perbuatan hukum dua pihak ke dalam akta otentik. Oleh karena itu, Akta PPAT tetap dapat digugat di PERATUN, apabila akta PPAT dibatalkan oleh Pengadilan TUN maka jual beli tetap SAH hanya akta tsb menjadi tidak otentik seperti jual beli di bawah ... bila terjadi demikian maka akta dapat diulang kembali dengan membetulkan kesalahan administrasi yg disebut dalam amar putusan TUN. Contoh akta PPAT yg dapat digugat di PERATUN misalnya AKTA PPAT yg dibuat belum membayar PPH dan BBHTB terlebih dahulu. di poskan oleh TJAHJO ARIANTO praktisi Hukum Pertanahan
BalasHapus