Senin, 30 Maret 2009

PENDAFTARAN TANAH



☻PENDAFTARAN TANAH OBYEKTIF.

  ( PP NO; 24Tahun 1997).

  Definisi : Rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bi dang-bidang tanah yg sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak- hak tertentu yg membebaninya. 

PROSES AJUDIKASI ( Pendaftaran awali):

  a. Sporadik.- Oleh Kepala Kantor Pertanahan.

  b. Sistematik- Oleh Panitia Ajudikasi 

   

☻PRINSIP: - Asas terbuka.

  - Aman.

  - Terjangkau

  - Mutakhir.

  - Terbuka.

☻TUJUAN: 1. Kepastian hukum perlindungan hukum.

  2. Penyediaan informasi untuk fihak –fihak/ Pemerintah.

  3.Tertib administrasi pertanahan.

☻PELAKSANAAN:

  . BPN-------- Kantor Pertanahan.

  a. pendaftaran tanah awali( ajudikasi)

  b. Pendaftaran berkelanjutan.

  Panitia Ajudikasi::Pendaftaran awali ( ajudikasi)

  MELIPUTI: 1. Data fisik

  2. Data yuridis.
 
 
☻OBYEK : 1. HM . HGU. HGB. HP..

  2. H. Pengelolaan.

  3. Tanah Wakaf

  4. HM Sarusun.

  5. H. Tanggungan.

  6. Tanah Negara. 

☻SATUAN WILAYAH: a. Desa/ kalurahan.

  b. Kabupaten/Kota

  HGU.HPL.HT.TN.

☻PEMBUKTIAN HAK LAMA

  ( KONVERSI): - Bukti tertulis.

  - Keterangan saksi

  - Pernyataan ( tertulis )ybs(diakui panitia Ajudikasi

  /kantor pertanahan.  

  - Penguasaan terus menerus 20 tahun.

   
☻PEMBUKTIAN HAK LAMA SEBELUM PP NO; 27 TAHUN 1997:  

-ex BW: Grose akta eigendom.
Ex Swapraja: tanda bukti hak yg diterbitkan oleh swapraja.
Ex Ketentuan P.M.A 9/1959: Surat pemindahan hak yg disaksikan

  Kepala desa/lurah

  Akta ikrar wakaf.

  Surat penunjukan kaveling oleh Pemerintah.

  Bukti- bukti petuk/ pajak bumi.

  Surat riwayat tanah yg diterbitkan oleh kantor Pelayanan pajak.
 
 

☻ DATA FISIK: Keterangan mengenai letak, batas luas bidang tanah.

   satuan rumah susun yg didaftar, termasuk keterangan 

  mengenai adanya bagian bangunan diatasnya  

  Surat ukur

☻Data yuridis: Keterangan mengenai status hukum bidang tanah

  satuan rusun yg didaftar,pemegang haknya dan fihak 

  lain serta beban-beban yang membebaninya. 

☻PEMINDAHAN HAK: 

  MUTASI HAK:

  -menyerahkan bukti sertifikat.

  -atau menyerahkan srt keterangan dari lurah ttg haknya

  - membayar kewajiban balik nama

  - menyerahkan sertifikat aseli

  - menandatangani akta PPAT
 
 
☻LELANG:

  - 7 (tujuh) hari kerja sebelum lelang harus meminta SKPT

  atas tanah tersebut,dan selambat-lambatnya 5 hari sudah

  diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

  - Menyerahkan risalah lelang dan bukti pembayaran/pelu-
  nasan.

  - menyerahkan sertifikat asli.

  - membayar biaya balik nama. 

☻PEWARISAN:

  - surat kematian.

  - surat keterangan kewarisan.

  - menyerahkan sertifikat hak atas tanah

  - membayar biaya balik nama.
 
 
☻PPAT MENOLAK PEMBUATAN AKTA PPAT (Ps 39):  

  ► tidak menyerahkan sertifikat asli untuk tanah terdaftar, atau

  ► surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan 

  menguasai tanah tersebut( data fisik)

  ► salah satu pihak tidak berhak

  ► pemegang kuasa adalah kuasa mutlak atau tidak berhak

  ► belum ada ijin jika ada keharusan

  ► masih dalam sengketa fisik/data yuridis 

  ► belum membayar biaya balik nama( UU NO; 20 Th 1997)
 
 
 
Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT): 

♥ Definisi: Pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat akta 

  otentik atas hak atas tanah dan satuan rumah susun. 

♥ MACAM PPAT:

  ► PPAT: . Notaris.

  PPAT.

  ► PPAT SEMENTARA: Camat ; Kepala Desa

  ►PPAT KHUSUS: PMDN Sk 13/1970

  PPAIW( PP 28/1978) 

  PPAT – PENGGANTI

  PPAT/CAMAT – PENGGANTI

  PPAT- Kepala Desa -- PENGGANTI 
 
 

♥ KEWENANGAN PPAT:

  HANYA BOLEH MEMBUAT AKTA PPAT DIWILAYAH KERJA

  KECUALI:

  - Tukar menukar

  -akta pemisahan dalam perseroan

  -akta pembagian hak bersama atas tanah hak dan atas Satuan

  rumah susun(yang tidak terletakdi satu wilayah kerja PPAT) 

♥ SYARAT PENGANGKATAN PPAT:

  - WNI

  - Usia 30 Tahun

  - Berkelakuan baik(surat keterangan dari Kepolisian)

  - Belum pernah dihukum penjara

  - Sehat jasmani rohani

  - Lulus program spesialis Notaris/PPAT

  - Lulus ujian PPAT (oleh Menagria) 

   
 
♥ SYARAT PENGANGKATAN PPAT PENGGANTI:

  - Atas usulan PPAT yang bersangkutan

  - Harus Sarjana Hukum dan telah bekerja 2 tahun di kantor 

  PPAT.

  - Sumpah jabatan. 

♥ DEED OF CONVEYANCE:

  ►Jual beli

  ►tukar menukar

  ►hibah

  ►pembagian hak bersama

  ►pemberian HGB/HP atas tanah HM

  ►pemberian hak tanggungan

  ►pemberian kuasa pembebanan Hak Tanggungan
 
 
 
☻DAERAH KERJA PPAT:
   

  - daerah kerja PPAT satu wilayah kerja kantor pertanahan 

  - satu wilayah kerja dalam satu tahun, kecuali tidak memilih ma-

  ka dimana kantor PPAT yg ada wilayah kerja kantor pertanahan se-

  bagai tempat yg dianggap dipilih(Pasal 13 ). 

☻ SUMPAH JABATAN:  

  PPAT , PPAT Sementara setelah melapor pengangkatan melaku-

  kan sumpah jabatan:

  (1) PPAT 

  (2) PPAT Sementara

  (3) PPAT Pengganti
  

☻KEWAJIBAN PPAT: 

  1. Sumpah Jabatan.

  2. Deed of conveyance.

  3. mengirimkan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh paraf dan

  teraan stempel.

  4. hanya berkantor didaerah tempat kerja.

  5. hanya menggunakan formulir yg baku.

  6. penjilidan akta tanah sebulan sekali yg terdiri atas 50 lembar akta.

  7. membuat buku daftar untuk semua akta yg dibuat dan yg ditutup

  tiap hari.

  8. mengirimkan laporan bulanan mengenai akta yg dibuatnya selam-

  batnya tanggal 10 bulan berikutnya.
 

☻BERHENTINYA PPAT:  

  a.Meninggal dunia.

  b.telah beruasia 65 tahun.

  c.Diangkat/ disumpah sebgai Notaris ditempat lain dari wilayah 

  PPAT nya. 
 
 
BERHENTI DENGAN HORMAT:

  a. Aatas permintaan sendiri.

  b. tidak lagi dapat bertugas karena kesehatan jasmani/ rohani.

  c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan / kewajiban 

  PPAT.
 
 
BERHENTI DENGAN TIDAK HORMAT:
 

  a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan / kewajiban 

  PPAT.

  b.di pidana dengan hukuman 5 tahun ( setelah PPAT didengar). 
 
BERHENTI UNTUK SEMENTARA:

  Dalam pemeriksaaan Pengadilan sebagai terdakwa suatu per-

  buatan pidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar