Senin, 20 April 2009

KERANGKA KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL

Proses Penyusunan dan Materi Pokoknya

Latar Belakang
Pemerintah menyadari bahwa masalah pertanahan yang dari hari ke hari semakin mencuat dalam kehidupan masyarakat perlu segera diatasi. Diidentifikasi beberapa kondisi dalam masyarakat yang menggambarkan masalah utama bidang pertanahan dewasa ini, diantaranya: semakin maraknya konflik dan sengketa tanah; semakin terkonsentrasinya pemilikan dan penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat, dan lemahnya jaminan kepastian hukum atas pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah.

Dalam upaya mengatasi masalah tersebut Pemerintah memandang perlu untuk membangun suatu kerangka kebijakan pertanahan nasional untuk dipergunakan sebagai pedoman oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta, dalam menangani masalah-masalah pertanahan sesuai dengan bidang tugas dan kepentingannya masing-masing. Tujuan akhir dari kebijakan pertanahan nasional ini adalah terwujudnya kondisi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUDRI, UUPA dan TAP MPR IX/2001 sebagai akibat pengelolaan pertanahan dan sumberdaya alam lainnya secara berkeadilan, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Proses Penyusunan
Penyusunan Kerangka Kebijakan Nasional Pertanahan (KKPN) dimulai pada tahun 2002 dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan. Program tersebut dilakukan melalui kajian-kajian yang difokuskan pada 4 aspek, yaitu hukum dan konflik pertanahan; administrasi pertanahan; penguasaan dan penggunaan tanah; serta institusi pertanahan dan desentralisasi.

Kajian ini dilakukan oleh Kelompok-kelompok Kerja yang beranggotakan wakil-wakil dari semua instansi yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan, dengan diarahkan oleh Tim Koordinasi dan Tim Teknis Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan,
a. Selanjutnya suatu Naskah Rancangan KKPN disusun dengan bahan dasar rekomendasi yang dihasilkan oleh Kelompok-kelompok Kerja di atas. Naskah Rancangan tersebut selesai disusun dalam bulan Januari 2004.
b. Untuk menampung aspirasi publik Naskah Rancangan KKPN dikonsultasikan dengan berbagai kalangan dengan melaksanakan diskusi-diskusi terbatas dan lokakarya daerah dan nasional.
c. Konsultasi publik tahap pertama dilakukan dalam bulan Juni 2004, yaitu untuk Wilayah I Jawa dan Wilayah II Bali, NTB dan NTT.
d. Konsultasi tahap kedua dilaksanakan Februari dan Maret 2005 untuk Wilayah III Kalimantan Timur, Sulawesi dan Maluku dan Wilayah IV Sumatera dan Kalimantan.
e. Konsultasi Tahap Kedua ditindak lanjuti dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai 3 isu yang menonjol dalam Lokakarya Daerah, yaitu (1) Landreform (2) Hak ulayat dan (3) Jaminan hukum penguasaan tanah.
f. Penyempurnaan-demi penyempurnaan dilakukan atas Naskah Rancangan KKPN oleh staf Bappenas dengan selalu berkonsultasi dengan Tim Penyusun semula.
g. Konsultasi publik terakhir dilakukan dengan melaksanakan Lokakarya Nasional KKPN pada tanggal 6 November 2006.
h. Hasil rumusan terakhir akan diimplementasikan dalam 2 bentuk:
i. sebagian dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah;
ii. sebagian di elaborasi sebagai rencana kerja yang lebih implementatif.


2. Materi Pokok KKPN
Materi pokok Naskah Rancangan KKPN tergambar dalam nama Bab dan uraian di bawah ini :
Bab I. PENDAHULUAN

Bab ini memuat latar belakang diperlukannya KKPN dan rumusan yang lebih jelas mengenai kondisi yang dikehendaki untuk diwujudkan dengan adanya KKPN, yaitu bahwa dalam pengelolaan pertanahan setiap kebijakan, program, dan proses pengelolaan pertanahan di seluruh tanah air harus dapat menginternalisasikan jiwa dan semangat 4 (empat) prinsip utama yaitu (1) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber kemakmuran baru, (2) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, (3) pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat - tanah, dan (4) pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.


Bab II. MASALAH PERTANAHAN DEWASA INI

Bab ini memuat
1. Gambaran masalah pertanahan yang perlu diatasi dengan pembentukan KKPN, antara lain:
a. Maraknya konflik
b. Terkonsentrasinya pemilikan
c. Lemahnya jaminan kepastian hukum
2. Faktor Penyebab dari terjadinya masalah di atas, yaitu:
Pertama, Peraturan Perundang-undangan yang tidak kondusif
Kedua, Terbatasnya akses masyarakat terhadap pemilikan dan penguasaan tanah secara adil
Ketiga, Belum terwujudnya kelembagaan pertanahan yang efektif dan efisien
Keempat, Pelaksanaan pendaftaran tanah belum optimal
Kelima, Belum optimalnya penatagunaan tanah
Keenam, Lemahnya sistem informasi berbasis tanah
Ketujuh, Pemecahan konflik dan sengketa pertanahan belum memadai
Kedelapan, Lemahnya sistem perpajakan tanah
Kesembilan, Belum memadainya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah


Bab III. KERANGKA UMUM KEBIJAKAN PERTANAHAN

Bab ini memuat uraian mengenai :
1. Prinsip dasar kebijakan pertanahan yang menguraikan dasar hukum dan kebijakan bagi penentuan kebijakan pertanahan.
2. Tujuan umum KKPN, yaitu terwujudnya suatu kondisi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 45, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 melalui pengelolaan pertanahan secara berkeadilan, transparan, partisipatif dan akuntabel serta berkesinambungan.
3. Tujuan khusus KKPN, yang berhubungan langsung dengan permasalahan pertanahan yang diharapkan terselesaikan dengan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam KKPN, misalnya terselesaikannya konflik dan sengketa pertanahan, terbangunnya sistem informasi pertanahan yang akurat, transparan mudah diakses dan komprehensif, dsb.

Bab IV. ARAH KEBIJAKAN DAN RENCANA TINDAK
Bab ini memuat arah kebijakan beserta rencana tindak yang dianggap perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah pertanahan seperti diuraikan di atas. Identifikasi rencana tindak merupakan rekomendasi dari pihak-pihak yang langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang dihadapi. Arah kebijakan dan rencana tindak disusun sbb.:
Pertama: Reformasi Peraturan Perundang-undangan
Kedua. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pemilikan dan Penguasaan Tanah Secara Adil
Ketiga: Pengembangan Kelembagaan Pertanahan
Keempat: Peningkatan Pendaftaran Tanah
Kelima. Pengembangan Penatagunaan Tanah
Keenam Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Tanah
Ketujuh: Penyelesaian Konflik dan Sengketa Tanah
Kedelapan. Pengembangan Sistem Perpajakan Tanah
Kesembilan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Atas Tanah

Bab V. PENUTUP

Bab VI. DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN

1 komentar: