Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2009

RASA KEADILAN DALAM HUKUM POSITIF DAN RELEVANSINYA DENGAN FILSAFAT HUKUM



Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum bukan hanya menjadi “Panglima” , tetapi juga sebagai Alat Timbang dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi (Muchsan, 1985: 42).

Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hokum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar..

Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah “mafia peradilan” (Bismar Siregar, 1989 : 78). Produk hokum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual.

Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran.

Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.

Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hokum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.

Mengenai fungsi Filsafat Hukum, Roscoe Pound (1972: 3) menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama-lamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi. Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu, dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan-bahan hokum yang lebih tinggi. Filsafat hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan.

Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dari pengawasan sosial, yang berkaitan dengan
(a). tujuan-tujuan masyarakat,
(b) masalah-masalah hak asasi,
(c) kodrat alam (Leon Duguit, 1919: 47).

Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai kaum Stoa sebagai peletak dasarnya. Adapun dasar-dasar utama filosofi hokum timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani. Keadaan ini merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation) bangsa Yunani. Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong mereka untuk memikirkan masalah hukum. Kecerdasan dan bakat alami orang Yunani memunculkan masalah pokok dalam filsafat hukum pada masa itu, antara lain (a). masalah keadilan dan hubungannya dengan hukum positif,
(b) pembahasan mengenai masalah keadilan yang tertuang dalam karya-karya filosof,
(c) masalah konsep undang-undang Athena yang tertuang dalam Antigene karya Shopheles.

Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.

Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil,
benar, dan sah.

Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana keadilan itu sebenarnya, akan kemana hukum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti. Perkembangan filsafat hukum di Romawi tidak sepesat di Yunani, karena filosof tidak hanya memikirkan bagaimana ketertiban harus berlaku tetapi juga karena wilayah Romawi sangat luas serta persoalan yang dihadapi cukup rumit (Theo Huijbers, 1982: 31). Untuk membangun kondisi ini diperlukan pemikiran yang mendalam “apakah keadilan, dimana letak keadilan serta bagaimana membangun keadilan itu? Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (rechtidee) dalam Negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur :
1. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
2. Kemanfaat hukum (zeweckmassigkeit)
3. Keadilan hukum (gerechtigkeit)
4. Jaminan hukum (doelmatigkeit) (Dardji Darmodihardjo, 2002: 36)

Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk merealisasikan keadilan hokum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis, adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah dilakukan secara sistematis, artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum.

Permasalahan Filsafat hukum yang muncul dalam kehidupan tata Negara yang berkaitan dengan Hukum dan Kekuasaan bahwa hukum bersifat imperatif, agar hukum ditaati, tapi kenyataannya hukum dalam kehidupan masyarakat tidak ditaati maka hukum perlu dukungan kekuasaan, seberapa dukungan kekuasaan tergantung pada tingkat “kesadaran masyarakat”, makin tinggi kesadaran hukum masyarakat makin kurang dukungan kekuasaan yang diperlukan. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktek kekuasaan bersifat negatif karena kekuasaan merangsang berbuat melampaui batas, melebihi kewenangan yang dimiliki. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah dholim. Hukum mempunyai hubungan erat dengan nilai sosial budaya. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, masyarakat berubah tak dapat dielakkan dan perubahan itu sendiri dipertanyakan nilai-nilai mana yang dipakai (Budiono K, 1999: 37).

Di dalam perubahan pasti ada hambatan antara lain:
(a) nilai yang akan dirubah ternyata masih relevan dengan kepribadian Nasional, (b) adanya sifat heterogenitas dalam agama dan kepercayaan yang berbeda,
(c) adanya sikap masyarakat yang tidak menerima perubahan dan tidak mempraktekkan perubahan yang ada.

KONSEP TENTANG FILSAFAT HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PEMIKIRAN FILOSOFIS

Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex (Poedjawijatna, 1978: 12). Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :
1. perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2. kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
3. kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit) (Soetandyo, 2002: 18).

Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.

Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman.

Para ilmuwan dan filosof memberikan pengertian keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya:
1. Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia: keadilan legalis, distributif dan komutatif.
2. Thomas Aquinas, keadilan terbagi 2 yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis)
3. W. Friedmann, keadilan yang diformulasikan Aristoteles merupakan kontribusi pengembangan filsafat hukum, beliau membedakan keadilan menjadi tiga: keadikan hukum, keadilan alam dan keadilan abstrak dan kepatutan.
4. Notohamidjojo, membagi keadilan menajdi 3 yaitu keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protetiva) dan keadilan sosial (iustitia socia)
5. Rouscoe Pound, keadilan 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan administratif
6. John Rawl, keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama
7. Paul Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hokum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa (Tasrif, 1987: 39).

Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada
masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :
1. Undang-undang (Constitutional)
2. Hukum kebiasaan (Costumary of law)
3. Perjanjian Internasional (International treaty)
4. Keputusan hakim (Jurisprudence)
5. Doktrin (Doctrine)
6. Perjanjian (Treaty)
7. Kesadaran hukum (Consciousness of law) (Sudikno M, 1988: 28).

Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika yang bersifat universal.

Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hokum dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan terhadap segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam alam semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun hukum alam dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya hal-hal yang khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk mendukung tegaknya keadilan. Kebenaran pragmatis, koresponden, konsistensi maupun kebenaran hermeneutik yang dapat menjaga terbentuknya keadilan dalam hidup manusia. Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan tindakannya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex dan vindex pada setiap persoalan yang dihadapi manusia.

Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit.

Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hokum lebih praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hokum dan penemuan hukum yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum, sedangkan penemuan hukum merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku secara khusus.

Di dalam memahami adanya hubungan ilmu hukum dengan Hukum Positif, menyangkut hukum normatif diperlukan telaah terhadap unsur-unsur hukum. Unsur hukum mencakup unsur ideal dan rational. Unsur Ideal mencakup hasrat susila dan ratio manusia yang menghasilkan asas-asas hukum, unsur riil mencakup kebudayaan, lingkungan alam yang menghasilkan tata hukum. Unsur ideal menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum. Unsur riel menghasilkan tata hukum yang dalam hal ini dipengaruhi asas-asas hukum yang
bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu dengan cara mengadakan identifikasi kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam perundangundangan tertentu (Soerjono Soekanto, 1986 : 16).

Kaedah hukum merupakan ketentuan, pedoman, perumusan pendapat, berisi kenyataan normatif bersifat memerintah, mengharuskan untuk ditaati agar tidak terjadi pelanggaran sehingga manusia terbebaskan dari sanksi. Hal ini yang mendasari munculnya aliran-aliran dan pandangan filsafat hukum misalnya :
1. Aliran Filsafat Hukum Kodrat
2. Aliran Historisme
3. Aliran Hukum Umum
4. Aliran Teori George Wilhelm Friederich Hegel
5. Aliran Teori Marx-Engels
6. Aliran Teori Jhering
7. Aliran Teori Relativisme
8. Aliran Teori Stammler (W. Friedmann, 1959: 23)
IMPLIKASI FILSAFAT HUKUM DALAM KENYATAAN HIDUP BERMASYARAKAT, BERNEGARA, DAN BERBANGSA

Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beraneka ragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung) masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm) (Hans Kelsen, 1998: 118). Nilai fundamental ini menjadi sumber cita dan asas moral bangsa karena nilai ini menjadi cita hukum (rechtidee) dan paradigma keadilan, makna keadilan merupakan substansi kebermaknaan keadilan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup (wealtanchauung) bangsa itu sendiri (Soeryono S., 1978: 19).

Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Recht idee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Recht idee) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu dengan asas kepastian hukum (Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukum (Zeweckmattigkeit). Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari trans empirical setiap pribadi manusia.

Hukum dan citra hukum (keadilan) sekaligus merupakan dunia nilai dan keseluruhannya sebagai fenomena budaya. Peranan filsafat hukum memberikan
wawasan dan makna tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtidee). Cita hukum
adalah suatu apriori yang bersifat normatif sekaligus suatu apriori yang bersifat
normatif sekaligus konstitutif, yang merupakan prasyarat transendental yang
mendasari tiap Hukum Positif yang bermartabat, tanpa cita hukum (rechtidee) tak
akan ada hukum yang memiliki watak normatif (Rouscoe Pound, 1972: 23).
Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada
hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului
semua hukum serta berfungsi membatasi apa yang tidak dapat dipersatukan.
Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa
fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari
tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya
diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi
dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi
pembanguan hukum dalam bidang-bidang lainnya. Kewajiban negara untuk
menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam asas Hukum
Kodrat yang dimaksud untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betulbetul
telah sesuai dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas
dasar hukum umum abstrak Hukum Filosofis (Notonagoro, 1948: 81).
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah
dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Penegakkan hukum
menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkana
danya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan
tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan
penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum
harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang
mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata
tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu
dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan
terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman,
kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan (Soejadi, 2003: 5).
KESIMPULAN
1. Suatu penjabaran kembali fungsi filsafat hukum di dalam masyarakat adalah
perlu yakni berupa pengertian, penyelesaian, pemeliharaan dan pertahanan
aturan-aturan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan sosial yang relevan
dengan perubahan-perubahan yang ada di dalam masyarakat, sesuai dengan
berlakunya Hukum Positif.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum
yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan
penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa,
disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
2. Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang
sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai, dasardasar
hukum secara filosofis serta mampu memformulasikan cita-cita
keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan kenyataankenyataan
hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan hukum
menyesuaikan, merubah secara radikal dibawah tekanan hasrat manusia yang
berubah tiada batas, untuk membangun paradigma hukum baru, guna
memenuhi kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu
waktu dan pada suatu tempat.
3. Rasa keadilan harus diberlakukan dalam setiap lini kehidupan manusia yang
terkait dengan masalah hukum, sebab hukum terutama filsafat hukum
menghendaki tujuan hukum tercapai yaitu :
a. Mengatur pergaulan hidup secara damai
b. Mewujudkan suatu keadilan
c. Tercapainya keadilan berasaskan kepentingan, tujuan dan kegunaan,
kemanfaatan dalam hidup bersama.
d. Menciptakan suatu kondisi masyarakat yang tertib, aman dan damai.
e. Hukum melindungi setiap kepentingan manusia di dalam masyarakat
sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga terwujud kepastian hukum
(rechmatigkeit) dan jaminan hukum (Doelmatigkeit)
f. Meningkatkan kesejahteraan umum (populi) dan mampu memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan seluruh anggota masyarakat
serta memberikan kebahagiaan secara optimal kepada sebanyak mungkin
orang, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
(utilitarianisme).
g. Mempertahankan kedamaian dalam masyarakat atas dasar kebersamaan
sehingga terwujud perkembangan pribadi atas kemauan dan kekuasaan, sehingga terwujud “pemenuhan kebutuhan manusia secara maksimal”
dengan memadukan tata hubungan filsafat, hukum, dan keadilan.
4. Pemikiran filsafat hukum tidak hanya sekedar bersifat “dasariah” tentang
segala sesuatu pada umumnya atau hukum khususnya, tetapi berkaitan
dengan ontologi hukum, epistimologi hukum, axiologi hukum yang tidak lain
terkait dengan :
a. Pentingnya hukum bagi manusia
b. Aliran-aliran yang mendasari pandangan filsafat
c. Hukum dan perkembangan masyarakat
d. Masalah-masalah kemasyarakatan dan teori hukum
e. Perkembangan hukum dalam masyarakat
f. Relevansi pemikiran hukum dengan rasa keadilan yang berkaitan dengan
Hukum Positif.
5. Rasa keadilan yang dirumuskan hakim mengacu pada pengertian-pengertian
aturan baku yang dapat di pahami masyarakat dan berpeluang untuk dapat
dihayati, karena rasa keadilan merupakan “soko guru” dari konsp-konsep “the
rule of law”. Hakim merupakan lambang dan benteng dari hukum jika terjadi
kesenjangan rasa keadilan. Jika rasa keadilan hakim dan rasa keadilan
masyarakat tidak terjadi maka semakin besar ketidakpeduliannya terhadap
hukum, karena pelaksanaan hukum menghindari anarki.
6. Penegakan hukum tetap dikaitkan dengan fungsi hukum, filsafat negara, dan
ideologi negara, karena ketiganya berperan dalam pembangunan suatu
bangsa. Filsafat hidup bangsa (weltanschauung) lazimnya menjadi filsafat
negara atau Ideologi Negara, sebagai norma dasar (groundnorm). Norma
dasar ini menjadi sumber cita dan moral bangsa karena nilai ini menjadi Cita
Hukum dan paradigma keadilan suatu bangsa sesuai dengan hukum yang
berlaku (Hukum Positif).

Penjabaran fungsi filsafat hukum terhadap permasalahan keadilan
merupakan hal yang sangat fundamental karena keadilan merupakan salah
satu tujuan dari hukum yang diterapkan pada Hukum Positif. Hukum
merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social
engineering, menurut Roscoe Pound), pembangunan, penyempurna
kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan
bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran
hukum”. Ini merupakan cara untuk menjabarkan fungsi hukum yang masih
relevan dengan kehidupan peraturan-perundang-undangan yang berlaku
(Hukum Positif).

FILSAFAT HUKUM (dalam Kronologis Sejarah)

Filsafat hukum dilandasi oleh sejarah perkembangannya yaitu yangmelihat kepada sejarah filsafat barat, dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu :

Anaximandros (+ 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM),

Xenophanesa (+ 570-430SM),

Herakleitosa (+ 540-475SM),

Parmenidesa (+540-475SM),

Zeno (490 SM),

Empedoklis (492-432 SM),

Empedokles (492-432 SM),

Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah

Leukippos dan

Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.

Perkembangan filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budhaya dan lainnya.

LATAR BELAKANG.

Perkembangan Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang merupakan filsafat kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.

Sampai kepada Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal dengan para ahli filsafat, seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman modern dan Filsafat Modern. Perkembangan filsafat tersebut adalah merupakan sebagai akar dari fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-ilmu dibidang hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, dll..

KERANGKA TEORI DAN KONSEP.

Dengan didasari oleh Kerangka teori dan konsep tersebut diatas, penulis memakai kerangka teori dan konsep dari Filsafat Kuna yaitu Thales dari Milotos yang difinisinya adalah :

· Bahwa asal mula segalanya dari air, yang dapat diamati dalam bentuk yang bermacam-maca, tampak sebagai benda halus (uap), benda cair (air), dan sebagai benda keras (es) ”.

· Teori dan Konsep dari Filsafat Abad Pertengahan (Skolastik)bernama Johanes Eriugena yaitu :

· Bahwa makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata, oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi dan zat yang demikian itu adalah alam semesta, alam semesta keseluruhan realita, hakekat alam adalah satu, esa “.

Pengertian Filsafat

Pengertian Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja,

Difinisi bermacam-macam, terdapat satu difinisi filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati”. ( difinisi ini sepanjang abad). Pertama-tama difinisi tersebut diatas adalah terdapat kata-kata “ Dengan akalnya” mendapat tekanan artinya tidak dapat disangkal, bahwa semua orang, melalui agama masing-masing, telah memiliki suatu pandangan dunia dan hidup.Dari mana asal dunia dan manusia serta hidupnya, bagaimana manusia harus hidup didalam dunia ini, semuanya itu telah diajarkan oleh agama, baik oleh agama-agama dunia yang besar maupun agama-agama suku yaitu dengan melalui wahyu. Bahwa difinisi tersebut diatas adalah menerima pandangan dunia dan hidup orang lain, jika hal tersebut memuaskan dirinya, jika tidak memuaskan ia akan berusaha terus, mengoreksi pandangan orang lain dan seterusnya.

Yang melatar belakangi filsafat kuna adalah rasa keingin tahuan dari manusia dan rasa keingin tahuan manusia dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak/ susah untuk mencari jawabannya. Akan tetapi akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai manusia mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu. Dan kemenangan serta jawaban tersebut diperoleh secara berangsur-angsur, berjalan hingga berabad-abad lamanya.Berawal dari mite bahwa pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa mereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).

Tokoh pertamanya yang melakukan penyelidikan adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.

Macam-Macam Aliran Filsafat.

Aliran filsafat Ini terlihat dengan jelas dari beberapa zaman para ahli filsafat ini yaitu seperti :

I. Aliran filsafat Kuna yang terdiri dari beberapa maszab seperti

1. Filsafat Pra Sokrates,

2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles aliran ini dibagai lagi menjadi

a. Kaum Sofis dan Sokrates, b. Plato dan c. Aristoteles,

3. Filsafat Helenisme dan Romawi dan

4. Filsafat Patristik yaitu : a. Patristik Timur dan b. Patristik Barat.

II. Aliran Filsafat Abad Pertengahan yang terdiri dari

1. Aliran Awal Skolastik,

2. Aliran Zaman Kejayaan Skolastik dan

3. Akhir Skolastik.

III. Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya. Yang terdiri dari :

1. Renaissance,

2. Filsafat Dalam Abad ke 17 :

a. Rasionalisme, Rene Descartes, Blaise Pascal dan Baruch Spinoza.

b. Empirisme, Thomas Hobbes, John Locke

c. Filsafat di Jerman, G.W Leibbniz, Chistian Wolff.

3. Filsafat Abad ke 18 :

a. Pencerahan ( Aufklarung).

b. Pencerahan di Inggris : George Berkeley, David Hume.

c. Pencerahan di Prancis : Voltaire, Jean Jacques Rousseau.

d. Pencerahan di Jerman : Immanuel Kant.

IV. Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20.

1. Filsafat Abad ke 19 :

a. Idealisme di Jerman : J.C.Fichte, FWI.Schelling, GWF.Hegel, Arthur

Schopenhauer.

b. Positivisme : August Comte, John Stuar Mill, Herbert Spencer.

c. Kemunduran Filsafat Hegel dan Timbulnya Materialisme di Jerman : Ludwig

Feuerbach, Karl Marx, Soren Kierkegaard, Friedrich Nietzsche.

2. Aliran Filsafat Abad ke 20 :

a. Pramatisme : William James, John Dewey,

b. Filsafat hidup : Henri Bergonm,

c. Fenomenologi : Edmund Husserl, Max Scheler,

d. Eksistensialisme : Martin Heidegger, Jean Paul Sartre, Karl Jaspers,

Gabriel Marcel.

Demikianlah penjabaran sejarah filsafat hukum, yang pada dasarnya menjelaskan pengertian filsafat yang berasal dari yunani, dimana filsafat timbul karena terdapatnya fenomena-fenomena mengenai alam disebabkan keingin tahuannya para ahli filsafat tentang alam semesta.

ZAMAN FILSAFAT HUKUM

A. Sejarah Filsafat Kuno

Para ahli filsafat tersebut diatas adalah sebagai pintu pemikiran tentang filsafat yang mengenai alam semesta.

1. Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama. Pemikiran filsuf inilah yang memberikan asal muasal segala sesuatu, baik dunia maupun manusia, yang menyebakan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari-cari dengan akalnya, dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu.

Miite-mite tentang pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa nereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).

2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles

  1. Sokrates :

Sokrates hidup pada tahun kurang lebih tahun 469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates. Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates. Diman hidup sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Sokrates adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.( pemikiran sokrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).

Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainakn suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.

Protagoras (+ 480-411) memberi pelajaran di Athena dan inti sari filsafatnya adalah bahwa manusia menjadi ukuran bagi segala sesuatu, bagi segala hal yang ada dan yang tidak ada. Dan menurutnya Negara didirikan oleh manusia, bukan karena hokum alam. Protagoras meragukan adanya dunia dewa, oleh karenanya dia disebut orang munafik.

Sokrates memungut biaya pengajaran dengan tujuan untuk mendorong orang supay mengetahui dan menyadari sendiri dan dia juga menentang relativisme kaum sofis, karena dia yakin bahwa kebenaran yang obyektif. Mengenai pemberitaannya yang dipandang sebagai pemberitaan yang lebih dapat dipercaya adalah pemberitaan Plato dan Aristotele.

Sokrates melahirkan bermacam-macam orang atau ahli Politik, Pejabat, tukang dan lain-lainya, dengan mencapai tujuan yaitu membuka kedok segala peraturan atau hokum yang semu, sehingga tampak sifatnya yang semu dan mengajak orang melancak atau menelusuri sumber-sumber hukum yang sejati (Dengan Hipotese). Dan menurut sokrates bahwa alat untuk mencapai eudemonia atau kebahagiaan adalah kebajikan atau keutamaan (arête), akan tetapi kebajikan atau keutamaan tidak diartikan sacara moral. Sokrates terkenal dengan : Keutamaan adalah pengetahuan” yaitu Keutamaan dibidang hidup baik tentu menjadi orang dapat hidup baik.

Antisthenes adalah mengajar setelah kematian sokrates di gymnasium Kunosargos di Athena (kunos = anjing) dan menaruh perhatian kepada etika. Dan menurutnya manusia harus melepaskan diri dari segala sesuatu dan harus senantiasa puas terhadap dirinya sendiri. Azasnya adalah bebas secara mutlak terhadap semua anggapan orang banyak dan hukum-hukum mereka.

Aristippos dari Kirene, pandangannya kebalikan dari Antishenes, dimana satu-satu tujuannya perbuatan adalah kenikmatan (hedone), sekalipun demikian tugas orang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan melainkan untuk menguasainya. Dengan demikian zaman sokrates adalah zaman yang sangat penting sekali, karena merupakan zaman mewujudkan zaman penghubung, yang menghubungkan pemikiran pra sokrates dan pemikiran Helenis. Misalnya Aristippos menggabungkan diri dengan Demokritos, Antishenes menggabungkan diri dengan Herakleitos dan kemudian ajaran ini timbul dalam bentuk lunak yaitu aliran Stoa.

  1. Plato :

Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.

Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.

Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.

Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “ Idea”.

Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).

Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.

Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara.

  1. Aristoteles :

Dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi pendidik Aleksander yang agung.

Ketika Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM, Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika.

Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalah fana.

Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.

Para filsuf Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana “Yang Ada” secara terwujud “yang ada” secara mutlak atau menjadi “ yang ada” secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya. Sedangkan pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.

3. Filsafat Helenisme dan Romawi

Helenisme berasal dari bahasa yunani yaitu Hellenizein adalah roh dan kebudayaan yunani, yang sepanjang roh dan kebudayaan itu memberikan cirri-cirinya kepada para bangsa yang bukan yunani disekitar laut tengah, mengadakan perubahan dibidang kesusasteraan, agama dan keadaan bangsa-bangsa itu.

Pada zaman ini ini ada perpindahan filsafat yaitu dari filsafat yang teoritis menjadi filsafat yang praktis, yang makin lama menjadi suatu seni. Dimana orang bijak adalah orang yang mengatur hidupnya menurut akal dan rasionya. Yang termasuk aliran yang bersifat etis adalah aliran Epikuros dan Stoa, sedangkan yang lainnya diwarnai oleh agama diantaranya Filsafat Neopythagoris, filsafat Plattonis Tengah, filsafat Yahudi dan Neoplatonisme.

1) Epikuros (341-271SM) dilahirkan di Samos mendapat pendidikan di Athena, dan filsafat yang mempengaruhi pikirannya adalah Demokritos,

2) Stoa didirikan oleh Zeno dari Citium disiprus (336-264SM) dan Zeno mengajarkan ajarannya di gang diantara tiang-tiang (Stoa poikila) sebutan Stoa diturunkan daripada Stoa Poikila,

3) Skeptisisme dimana aliran yang menonjol adalah aliran Pyrrho dari Elis ( 360-270SM) yang berpangkal kepada realitivisme. Pengamatan memberikan pengetahuan yang sifatnya realtif, dimana manusi sering keliru melihat dan mendengar, seandainya pengalaman manusi benar, kebenaran itu hanya berlaku bagi hal-hal yang lahiriah saja, bukan bagi hakekatnya,

4) Filsafat Platonis Tengah adalah factor agama mengambil tempat yang penting sekali (kira-kira 117 M) dan Noumenios (akhir abad ke 2 M). Ajarannya adalah Yang ilahi berada jauh lebih tinggi daripada yang bendawi.Hakekatnya tidak dapat dikenal, namanya tidak dapat diucapkan, sifat-sifatnya, tidak dapat dimengerti. Diantara yang ilahi dan dunia ini terdsapat tokoh-tokoh setengah dewa, para demon, yang mempengaruhi jalannya segala sesuatu didunia ini,

5) Filsafat Yahudi yaitu diantara bangsa yahuni yang tersebar diluar tanah Palestina yaitu asia kecil, yunani, mesir dan disekitar laut tengah. Dimesir pusat pemukiman Yahudi dikota Aleksandra (kira abad ke 2 SM) orang yahudi dimesir ada 3 kelompok yaitu :

a. Mereka yang setia pada ajaran nenek moyang dengan mengharapkan Mesias,

b. mereka yang jatuh kepada aliran ortodoks seperti yang dipeluk oleh kaum Parisi dan 3. mereka yang mencoba mencampur agama yahudi dengan filsafat Helenis.Membicarakan Philo dilahirkan di Alexsandra dari keluarga imam adalah menyesuaikan agama yahudi dengan Helenisme. Agama yahudi diseintesekan dengan filsafat yunani, menurutnya kitab perjanjian lama (kitab agama yahudi bahkan juga terjemahan didalam bahasa yunani (y.i.Kitab Septuaginta) diwahyukan oleh Allah dengan para nabi sebagai alat-alatnya, 6. Neoplatonisme pada akhir dunia kuna kira-kira 5 abad sesudah Aristoteles, system ini dibentuk pada abad kedua masehi dan bertahan sampai pada abad ke 6 M.. Dapat dipandang sebagai usaha terakhir roh Yunani untuk menentang agama Kristen yang sedang tumbuh. Yang ingin menghidupkan ajaran Plato demi keselamatan dunia, dengan memperkaya segala yang terbaik dari segala sistim yang kemudian, disesuaikan dengan kebutuhan zaman, dimana unsur-unsur yang dimasukan adalah ajaran plato, Aristoteles, Stoa dan Philo. Pendiri Neoplatonisme adalah Ammonius Sakkas dari Aleksandra(175-242), akan tetapi ajaran ini tidak diketahui karena tidak meninggalkan tulisan apapun. Sedangkan penciptanya adalah Plotinos murid Ammorius.

4. Filsafat Patristik

Berasal dari kata latin yaitu Pater = bapa yang dimaksud adalah para bapa gereja).Zaman meliputi zaman para rasul (abad pertama) mengambil sikap yang bermacam-macam. Ada yang menolak filsafat yunani, karena dipandang sebagai hasil pemikiran manusia semata-mata, akan tetapi ada juga yang menerima filsafat yunani, karena perkembangan pemikiran yunani itu dipandang sebagai persiapan bagi injil. (keduanya tetap menggema di zaman pertengahan).

I. ristik Timur adalah pemikiran Filsafti Kristen yang disebut apologit, para

pembela agama Kristen yang membela iman Kristen terhadap filsafat yunani dengan memakai alas an-alasan yang diambil dari filsafat yunani sendiri.Diantara apologit yang paling penting ialah Aristides dari Athena yang menulis pembelaannya ditujukan kepada kaisar Hadrianus, Yustinus Martir dari Sikhem di Palestina, yang menulis surat pembelaan kepada Kaisar Antonius Pius dan menulis suatu dialog dengan orang yahudi yang bernama Tryphon, Tatianus dari Asur, murids Yustinus, yang menulis Diatessaron, semacam harmonisasi Injil.

- Irenaeus (202) menentang Gnostik dengan alas an yang dialetis dan dengan pembuktian dari kitab suci, dan menunjukkan bahwa uraian para ahli gnostik banyak yang bertentangan dengan aliran ini. Bahwa ajaran Gnostik berlandaskan Kitab Suci indah sekali.

- Klemens dari Aleksrandra ( 150-214) termasuk maszab Aleksandra., pada waktu Aleksandra menjadi pusat internasional, kebudayaan berkembang disitu, sehingga timbullah hidup filsafat yang girang. Suatu tujuan rangkap yaitu member batasan-batasan kepada ajaran Kristen guna mempertahankan diri terhadap filsafat yunani dan aliran Gnotik dan menerangi ajaran kriten dengan pertolongan filsafat yuanni.

- Origenes (185-254) adalah kepala sekolah kateketik tahun 231 dan memimpin sekolah kateketik di Kesaria. Filsafatnya adalah orang pertama yang memberikan suatu uraian sistematis tentang teoloogia, persoalannya adalah bagaimana hubungan iman dan pengetahuan. Menurut aliran Gnotik adalah iman harus dinaikan menjadi pengetahuan (gnosis), sehingga untuk tidak diperlukan lagi. Menurut Klemen, iman adalah awal pengetahuan yang harus berkembang menjadi pengetahuan, tetapi pengetahuan tidak meniadakan iman (iman tidak mempunyai tempat yang pusat).

- Gregorius Nazianze, Basilius yang Agung pengertian, Gregorius dari Nyssa(395) adalah para ahli filasafat yang mempelajari manusia dan Allah sebagai sang pencipta alam semesta. Filsafat ini mengajarkan bahwa akal dapat mengenal Allah dengan mempelajari hasil penciptaan, akan tetapi pengetahuan tidak menyelamatkan karena kasih karunia semata-mata, dimana puncak pengetahuan adalah “memandang Allah sendiri”.

- Jihanes Chrysostomos,Theodoros uskup di Sisilia, Ephraim orang Siria adalah tokoh-tokoh mewujudkan teologi dari pada filsuf. (tidak dibicarakan).

II. Patristik Barat.

Terdapat dua macam sikap terhadap filsafat yaitu aliran yang menolak filsafat dan yang menerimanya.

- Tertullianus (160-222), adalah menghasilkan karya yang ortodok Nampak dia menolak filsafat. Bagi orang Kristen wahyu sudah cukup, tiada hubungannya antara telogia dengan filsafat, antara Yerusalem dengan Athena, antara gerja dengan akademi, antara Kristen dengan bidat.

- Aurelius Augustinus (354-430) dilahirkan di Thagaste di Numedia, ayahnya adalah seorang bukan Kristen dan semasa hidupnya dia menuruti hawa nafsu, diombang-ambingkan dari Manikheisme kedalam Skeptisisme dan Neoplatonisme yang akhirnya bertobat. Karena kesalehan dan kecakapannya diangkat menjadi uskup di Hippo (392) dan membentuk “Filsafat Kristen” berpengaruh pada abat pertengahan. Ajaran yang terpenting adalah Confessiones (Pengakuan-pengakuan), De Trinitate (tentang Trinitas) dan De Civiate Dei( tentang Negara Allah). Aliran ini adalah dibidang Teologis dan Filsafat, pemikirannya bersifat filsafati semata-mata.(dia menetang aliran Skeptisisme, karena Skeptisisme disebabkan karena adanya pertentangan batiniah).

- Dionisios dari Areopagos, artinya Dionisios adalah bertobat karena pemberitaan rasul Paulus di Areopagos (kisah rasul 17:34), karyanya disebut Pseudo Dioysios Areopagita (abad ke 6 ada 4 buku dan 10 surat yang dikaitkan dengan nama tersebut). Yang menguraikan teologi kristiani, yang mengenal Neoplatonisme dan menurutnya Allah adalah asal segala yang ada, yang keadaannya transenden secara mutlak, sehingga tidak mungkin memikirkan tentang Dia dengan cara yang benar, dan memberikan kepadaNya nama yang tepat.

A. Sejarah Filsafat Abad Pertengahan.

Filsafat pada abad pertengahan adalah suatu arah pemikiran yang berbeda sekali dengan pemikiran dunia kuna, yaitu filsafat yang menggambarkan suatu zaman yang baru sekali ditengah-tengah suatu rumpun bangsa baru, bangsa eropa barat(disebut filsafat Skolastik).Sebagian soklastik mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan abad pertengahan diusahakan disekolah-sekolah dan ilmu terikat pada tuntutan pengajaran disekolah-sekolah. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa. Pengaruh skolastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja.Pelajaran sekolah meliputi tujuh kesenian bebas(Artes Liberales) yang dibagi menjadi 2 bagian yaitu Trivium, 3 matapelajaran bahasa, 4 mata pelajaran matematika, yang meliputi ilmu hitung, ilmu ukur, ilmu perbintangan dan music, yang dimaksud bagi mereka ingin belajar lebih tinggi teologia) atau ingin menjadi sarjana.

1. Awal Skolastik :

Johanes Scotus Eriugena (810-870) dari irlandia adalah seorang yang ajaib yang menguasai bahasa yunani dengan amat baik pada zaman itu dan menyusun suatu sistim filsafat yang teratur serta mendalam pada zaman ketika orang masih berfikir hany dengan mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain, masih dikenal pula tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus dan Dionisios dan Areopagos. Pangkal pemikiran metafisis adalah, makin umum sifat sesuatu, makin nytalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata.Oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada abad ke 12, dimana persoalan-persoalan yang timbul pada abad ke 11 tetap diteruskan pada abad ke 12 yaitu suatu usaha untuk mendapatkan suatu arah yang tetap, dengan dimungkinkan adanya suatu penelitian yang lebih mendalam tentang universalia dan akal. Anselmus dari Canterbury memberikan jawaban, yang ternyata telah memberi arah kepada pemikiran filsafat selama dari 150 tahun. Sedangkan pada persoalan kedua yaitu Universalia Abaelardus memberikan jawaban yang dalam pokoknya diambil alih oleh semua tokoh Skolastik.

- Anselmus dari Canterbury(1033-1109) dilahirkan di Aosta,Piemont, yang kemudian menjadi uskup di Canterbury, pola-pola pemikiran berasal dari pemikir Skolastik, bahwa skolatikus pertama dalam arti yang sebenarnya. Karya yang penting adalah” Cur dues homo” (mengapa Allah menjadi manusia), Manologion, Proslogion. Pemikiran dialektika atau pemikiran dengan akal diterima sepenuhnya bagi pemikir teologia, akan tetapi bukan dalam arti bahwa hanya akalah yang dapat memimpin orang kepada kepercayaan melainkan bahwa orang harus percaya dahulu supaya dapat mendapatkan pengertian yang benar akan kebenaran. Nisbah antara iman dan pengetahuan dengan akal dirumuskan demikian “ fides quaerens intelligam “ (iman berusaha untuk mengerti). Jadi pangkal pemikirannya sama dengan Augustinus dan Johanes Scotus Eriugema yaitu bahwa keberatan-keberatan yang diwahyukan harus dipercaya terlebih dahulu, sebab akal tidak memiliki kekuatan pada dirinya sendiri, guna menyelidiki kebenaran-kebenaran yang termasuk wahyu.

- Petrus Abaelardus (1079-1142) dilahirkan di Le Pallet dekat nantes, pandangannya tajam sekali dank arena wataknya yang keras sering bentrok dengan para ahli piker dan para pejabat gerejani. Jasa-jasanya terletak dalam pembaharuan metode pemikiran dan dalam memikirkan lebih lanjut persoalan-persoalan dialektis yang actual. Metode yang dipakai adalah rasionalistis, yang menundukkan iman kepada akal.Iman harus mau diawasi oleh akal. Yang wajib dipercaya adala apa yang telah disetujui akal dan telah diterima olehnya.

2. Zaman Kejayaan Skolastik. (abad ke 12)

Dalam abad ini ilmu pengetahuan berkembang, hingga timbul harapan-harapan baru bagi masa depan yang cerah. Metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam ilmu kemanusia dan ilmu alam.

Kesimpulan :

Jelaslah bahwa Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya (ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja.

Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuna sampai pada pertengahan seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.

Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.. Plato ini mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa.

Pengaruh soklastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja. Pada awal skolasti adalah terdapat aliran Johanes Scotus Eriugena dari irlandia dan tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus, Dionisios dan Areopagos, yang mengatakan. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada zaman kejayaan Skolastik adalah metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam ilmu kemanusia dan ilmu alam.

DAFTAR PUSTAKA

1) Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.

2) Bertens. Dr.K Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta , 1976.

3) Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.

4) Bochenski, J.M.Contemporary European Philosophy, translated bay D. Nichol and K. Aschenbrenner, London and Berkeley, 1956.

5) Collins,J.A .History of Modern Eurapean Philosophy, Milwaukee, 1954.

6) Copleston,F.A. Historys of Philosophy, London, Vol. I. Greece and Rome 1946,

7) Vol II. Mediaevl Phalosophy, Augustine to Scotus, 1950, Vol III . Ockham to Snarez, 1953, Vol IV. Descartes to Leibniz, 1958, Vol V . Hobbes to home, 1959, Vol VI. The French Englightenment to Kent, 1960, Vol VII. Fichte to Nietzsche, 1963, Vol VIII. Britis Empirism and the Idealist Movement in Great Britain and Idealisme in Amirica, The Pragmatist movement, The Revolt against Idealisme, 1967.

8) Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.

9) Durant Wil, The Story of Philosophy, NewYork, 1952.

10) Friedman, W.”Teori Dan Filsafat Hukum (Judul Asli : “Legal Theory”).Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta : CV.Rajawali. 1990.

11) Fuller, B.A.G (Ph.D) History of Greek Philosophy, New York, 1923.

12) Gilson Etiene, History of Christian Philosophy in the Middie Ages, New York, 1954.

13) Harold H. Titus. Living Issues in Philosophya, New York : Amirika Book Company, Thirdd Edition 1959.

14) Hirschaberger,J.The History of Philosophy, translated by in Nineteenth Century, New York, 1967.

15) Loewith,K.From hegel to Nietzsche, The revolution in Nineteenth Century, New York, 1967.

16) Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.

17) Pound, roscoe.Pengantar Filsafat Hukum.Penerjemah : Muhammad Rajab. Jakarta : Bhratara, 1972.

18) Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.

19) Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.

20) Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.

21) Rupert, Lodge,F.R.S.The Great Thinkers, Boston, 1951.

22) Russel, Bertrant. A. History of Western Philosophy, London, 1947.

23) Wright,W.K, A history of modern European Philosophy, New York, 1941.

24) Wiliam Zelernyer. Internasional to Bussines Law The Macmillan Company, NewYork. London : Collier-Macmillan Limited, 1964.

Sabtu, 21 Maret 2009

Han Kelsen The Pure Theory the Basic Norm (Teori yang murni dari Norma Dasar Han Kelsen) – Suatu Catatan kecil

Han Kelsen The Pure Theory the Basic Norm (Teori yang murni dari Norma Dasar Han Kelsen) – Suatu Catatan kecil 

Kelsen adalah jadi tertarik dalam mengembangkan teori hukum sebagai "lebih baik," sebagai "ilmu pikiran." Tetapi dia juga ingin bebas nya "ilmu hukum" dari ketergantungan pada metodologi lainnya "ilmu pikiran."
Oleh karena itu, di halaman pertama buku yang paling terkenal, The Pure Theory of Law (1934), dia mengatakan: 
"It is more than two decades since I undertook the development of a pure theory of law, that is, a theory of law purified of all political ideology and all natural-scientific elements and conscious of its particular character because conscious of the particular laws governing its object. Right from the start, therefore, my aim was to raise jurisprudence, which openly or covertly was almost completely wrapped up in legal-political argumentation [Raisonnement], to the level of a genuine science, a science of mind [Geistes-Wissenschaft]." 

"Sudah lebih dari dua dekade sejak saya melakukan perkembangan teori hukum murni, yaitu teori hukum yang suci dari semua ideologi politik dan semua elemen alam-ilmiah dan sadar dari karakter khusus karena sadar akan undang-undang khusus tentang objek-nya. kanan dari awal, karena itu, saya Tujuannya adalah untuk meningkatkan Yurisprudensi yang terbuka atau covertly hampir sepenuhnya membungkus dalam hukum-argumentasi politik [Raisonnement], dengan tingkat asli ilmu, ilmu yang diketahui [Geistes - Wissenschaft]. " (terjemahan bebas penulis)

Sebelum pergi untuk menjelaskan lebih lanjut dia, akan tetapi, pertanyaan harus posed. Why? Mengapa? Why does one want to develop a theory of law that is "purified" of all political ideology? 
Mengapa satu ingin mengembangkan teori hukum yang "suci" semua ideologi politik? Pasti dia berhutang untuk Kant untuk saat ini, yang Critique of Pure Reason berusaha untuk melakukan hal yang sama untuk fakultas rasional manusia, tapi ini adalah dasar bergerak yang membuat dia membantu orang-orang yang belajar ilmu hukum di abad 21? 
Saya, untuk satu, ada kelas ini diajarkan dari perspektif hukum yang merupakan subset dari budaya dan intelektual untuk memahami perkembangan hukum, satu harus memahami mereka dalam konteks yang lebih besar dan filosofis dari gerakan sosial budaya. 

Sama seperti Langdell telah mencoba untuk meningkatkan hukum ke tingkat yang "ilmu" atau "profesi" pada akhir abad ke-19 Amerika, saya pikir Kelsen sedang mencoba untuk "penyelamatan hukum" dari yang hanya sebuah adjunct bersejarah deskriptif atau belajar. Sebagai Stewart mengatakan, "Tentang kemurnian teori hukum melakukan untuk membatasi kesadaran hukum terhadap disiplin ini, karena tidak menyangkal ingores atau sambungan, tetapi karena keinginan untuk menghindari campuran tanpa kritik dari berbagai disiplin methodologically yang obscures inti dari ilmu hukum. "Pada tahap ini, kami mulai turun ke dalam sangat arcana Jerman filosofis pemikiran, dan seterusnya kita perlu beat yang cepat mundur! 

The Basic Norm (Grundnorm) Dasar Norm (Grundnorm) 
Sebagai "ilmu pikiran," karena itu, hukum yang mencari siapa yang "seharusnya". Kelsen tertarik adalah prinsip dasar atau norma, dasar "ough," yang akan benar-benar baik dan deskriptif untuk menentukan hukum wacana. Kata "norma" dapat berarti dua hal: baik deskriptif keteraturan ( "Anda sesuai dengan norma") atau prescriptiveness ("Anda harus taat kepada norma-norma sosial") [I guess ada artinya ketiga - the fat guy di Cheers]. Kelsen will use the word "norm" in the prescriptive sense. When he uses the word "normative," he means something that is prescriptive, something that ought to be done. Kelsen akan menggunakan kata "norma" dalam menentukan rasa. Ketika ia menggunakan kata "normatif," berarti ia adalah sesuatu yang menentukan, sesuatu yang patut untuk dilakukan. 
Kelsen telah mencoba untuk melakukan pengembangan atau mengidentifikasi dasar norma cukup ambisius.. Dalam tradisi filsafat Hegelian, yang ingin semua tempat budaya di grand overarching falsafah sejarah sesuai dengan prinsip kebebasan, Kelsen ingin mengidentifikasi prinsip dasar hukum yang pada akhirnya akan mencakup menetapkan hukum atau struktur dari semua budaya. 
The Grundnorm or Basic Norm is a statement against which all other duty statements can, ultimately, be validated. (Dasar yang Grundnorm atau Norm adalah pernyataan terhadap semua tugas yang pernyataan dapat, pada akhirnya, akan divalidasi.) 

Dalam hal ini, saya pikir dari keterangan Dasar Norm (pp. 56-58) adalah sangat baik. The Basic Norm akhirnya adalah semacam tindakan iman - adalah kepercayaan di luar prinsip yang tidak dapat pergi dan yang berakhir sampai menjadi prinsip dasar hukum untuk semua pernyataan. Anda tidak dapat "pergi jauh" yang Grundnorm karena merupakan langkah pertama unprovable (sort of like the "demokrasi adalah yang terbaik karena demokrasi" pendekatan 1930an-1950-an Amerika yurisprudensi). akhirnya muncul bahwa Grundnorm untuk Kelsen adalah bahwa satu dari masing-masing sistem hukum patut menjadi sepenuhnya. Banyak lainnya prinsip kemudian dapat mengalir dari dasar realisasi. 

Conclusion--Reductionist Theories (Kesimpulan - Reductionist Theories) 
Modus berpikir tradisi Jerman yang menginginkan untuk bisa sampai ke "inti" dari sesuatu - untuk mengidentifikasi constitutent bagian apa yang membuat sesuatu itu. Seperti Marx ingin gagalnya paling interaksi sosial ekonomi menjadi mitra (yang ironis, hukum yang sangat konservatif dan ekonomi pemikir hukum ingin melakukannya), jadi Kelsen yang ingin mengisolasi satu norma dasar yang mendasari seluruh sistem hukum. Karena itu, ia mencoba untuk berjalan dengan tali tegang antara positivist keterangan hukum, dia yang tidak baik , dan lebih alami berdasarkan hukum-prinsip yurisprudensi. 

Tapi, saya percaya lebih signifikan, Kelsen's positing yang universal Dasar Norm fueled sendiri belajar dari hukum internasional. Dalam sebuah usia seperti kami di tahun 2004, dimana Norma Inti (dasar) saling terhubung secara internasional (dalam arti dipakai hampir setiap Negara) lebih nyata setiap tahun, Kelsen komitmen dasar prinsip-prinsip yang melampaui perbedaan nasional mungkin menjadi bahan bakar yang merangsang cara untuk membuat hukum internasional fungsi yang lebih baik di dunia.