Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2009

Urgensi Magang bagi Calon Notaris


Urgensi Magang bagi Calon Notaris*)



Di Belanda, masa magang bagi notaris semakin lama. Setelah keluarnya Notariswet 1999, masa magang menjadi enam tahun.
Tulisan ini mencoba menguraikan urgensi magang bagi notaris di Indonesia dibandingkan dengan praktik di Negeri Belanda.

Dahulu (Sebelum UUJN)

Sebelum terbitnya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau yang lebih dikenal dengan UUJN, peraturan yang digunakan untuk mengatur mengenai jabatan notaris adalah Staadblad No.3 Tahun 1860. Peraturan yang disebut terakhir merupakan salah satu produk perundang-undangan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Nederlands Indie, jadi merupakan ordonansi tanggal 11 Januari 1860.

Melalui azas konkordansi, secara otomatis peraturan mengenai jabatan notaris juga diadaptasi. Dengan kata lain disesuaikan dengan bagaimana peraturan yang sudah berlaku di Belanda. Menurut sejarahnya, peraturan yang diadaptasi tersebut telah berlaku sejak lama bahkan lebih dari 100 tahun. Dan, materinya sudah sering mengalami revisi, disesuaikan dengan perubahan 
masyarakat dan zaman itu sendiri.

Berdasarkan Stbl. 1860 No.3, pasal 13 menegaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris maka seseorang harus memenuhi empat syarat, yaitu:
-Warga Negara Indonesia;
-Telah mencapai umur 25 Tahun;
-Membuktikan kelakuan baik selama 4 tahun terakhir;
-Telah lulus dalam ujian notaris.

Jika dilihat dari keempat syarat di atas, maka tak ada satu pun syarat yang menyatakan bahwa calon notaris harus melalui masa magang dengan jangka waktu tertentu terlebih dahulu. Sehingga timbul pertanyaan, apakah menurut pemerintah Hindia Belanda saat itu magang tidak terlalu penting dan perlu untuk dimasukkan sebagai syarat?

Mengenai syarat magang ini, G.H.S Lumban Tobing (1992) pernah mempermasalahkan dalam bukunya. Menurut dia, pasal-pasal yang ada di dalam Stbl. 1860 No. 3 adalah copy dari pasal-pasal yang ada di Notariswet di Belanda. Tapi mengapa dalam Stbl 1860 No. 3 tidak terdapat suatu pasal yang mengharuskan adanya suatu "masa magang" (werkstage). Padahal, di Notariswet sendiri terdapat ketentuan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris, yang bersangkutan harus dapat menyerahkan suatu bukti bahwa ia sudah pernah bekerja (tidak terputus) pada salah satu kantor notaris selama sekurang-kurangnya tiga tahun.

Sebenarnya, di Indonesia sudah berapa kali dibahas tentang perlunya "masa magang". Cuma, Pemerintah saat itu tetap tidak memasukkannya ke dalam peraturan secara pasti, meskipun pada waktu itu pernah dikeluarkan Ordonansi 1907 No.485 yang mengatur tentang ujian notaris bagian I, II dan III. Di dalam Ordonansi ini tidak juga dimasukkan secara tegas aturan tetang syarat magang.

Dahulu juga pernah ada satu Bijblad no. 5142 yang menyinggung masa magang. 
Bentuknya hanya berupa anjuran yaitu dari Gouvernementsmissive tertanggal 29 November 1889 No.2763 kepada Direktur van Justitie, agar apabila menerima usulan mengisi lowongan notaris memperhatikan kecakapan dari si pelamar diantaranya adalah kecakapan praktis. Sampai di sini, kita masih dapat menilai bahwa "masa magang" sebagai syarat pengangkatan notaris bukanlah suatu yang urgen atau mendesak.

Alasan Pemerintah belum memasukkan syarat magang ke dalam suatu peraturan secara pasti, diduga sangat berkaitan erat dengan situasi Indonesia pada masa itu. Terlebih lagi pada saat kedaulatan diserahkan kembali oleh Pemerintahan Belanda kepada Republik Indonesia (RI) pada 1950, Pemerintah Indonesia secara otomatis mempunyai daulat penuh atas wilayah RI kecuali Irian Barat. Sehingga pada tahun ini pula, pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya dapat mengadakan ujian Negara bagi notaris, di mana sebelumnya yang berhak hanya pemerintahan Hindia Belanda.

Akibat dari kembalinya kedaulatan ke tangan RI, maka semua notaris asal Belanda diganti dengan notaris Warga Negara Indonesia (WNI). Namun apa hendak dikatakan kalau pada kenyataannya notaris WNI belum dapat diandalkan.   Masih terdapat sejumlah kekurangan di sana-sini. Disadari bahwa para notaris pribumi itu tidak mungkin dapat dewasa dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu diambil kebijakan dengan melepas notaris asal Belanda secara bertahap.  Namun demikian kevacuman atau kelangkaan notaris di beberapa daerah tetap saja terjadi, karena ternyata banyak notaris asal Belanda yang berhenti secara sukarela.

Dengan adanya kelangkaan notaris, maka dikeluarkan kebijakan bahwa bagi mereka yang mempunyai pengalaman dalam bidang notaris atau sudah menempuh beberapa bagian ujian notaris dapat diangkat jadi wakil notaris sementara dengan wewenang yang sama dengan yang berijasah penuh. Kemudian dikeluarkan UU No. 33 tahun 1954 yang mengatur tentang wakil notaris dan wakil notaris sementara. Untuk wakil notaris diangkat oleh Menteri Kehakiman, sedangkan wakil notaris sementara diangkat oleh ketua Pengadilan Negeri. Di dalam ketentuan ini pun masih saja tidak ada ketentuan yang menyinggung tentang "masa magang" sebagai syarat pengangkatan. Sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pada masa-masa itu pemerintah dengan sengaja melakukannya agar terdapat kebebasan dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi suatu keadaan yang mendesak yang berkaitan dengan pengangkatan notaris.

Seiring berjalannya waktu, Menteri Kehakiman sebagai institusi yang paling bertanggung-jawab atas pengangkatan notaris, mengeluarkan keputusan No.M-0L.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan. Di dalam keputusan tersebut diatur mengenai pengangkatan notaris bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris, calon notaris mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa syarat yang lebih detail daripada syarat yang ditentukan di dalam Stbl 1860 No. 3. adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
-Warga Negara Indonesia;
-Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-Setia kepada Pancasia dan UUD 1945;
-Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik      Indonesia;
-Lulus pendidikan spesialis notariat atau Magister kenotariatan yang diselenggarakan perguruan  tinggi negeri;
-Telah mengikuti pelatihan teknis yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi  Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia;
-Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-Sehat jasmani dan rohani.

Memang, mengenai persyaratan "masa magang" tidak dimasukkan secara langsung, tetapi menjadi persyaratan formal dengan melampirkan surat keterangan dari Notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor Notaris selama dua tahun berturut-turut setelah lulus pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan yang disahkan oleh organisasi setempat.

Dengan adanya keputusan dari Menteri Kehakiman tersebut, maka "surat keterangan telah mengikuti magang" bagi calon notaris merupakan keharusan sebagai syarat formal dalam pengajuan permohonan pengangkatan, bukan  "magang"nya.

Sekarang (Sesudah UUJN)

Berdasarkan UUJN sekarang, persyaratan yang harus dipenuhi lebih tegas. 
Khususnya berkaitan dengan ketentuan magang bagi calon notaris. Bahkan boleh dikatakan sangat berbeda. Syarat apa saja yang harus dipenuhi agar dapat diangkat sebagai notaris, di dalam pasal 3 UUJN dinyatakan sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia;
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
-Sehat jasmani dan rohani;
-Berijasah Sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
-Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu  12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas  rekomendasi dari Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenoariatan; dan
-Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokad, atau tidak sedang  memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan  notaris.

Pada praktik, persyaratan magang di atas dijalankan. Seorang lulusan Magister Kenotariatan yang hendak melakukan magang dan telah mendapatkan izin dari notaris di tempat magang yang dimaksud, biasanya diharuskan untuk membuat surat keterangan magang yang telah ditandatangani oleh notaris tempat magang ditujukan kepada sekretaris Pengurus Wilayah INI tempat masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar dapat tercatat di sana sejak kapan yang bersangkutan mulai melakukan magang. Sehingga ketika waktu magang 12 bulan telah ditempuh, surat keterangan dapat dikeluarkan Pengurus Wilayah INI berdasarkan berkas keterangan magang yang diterima sebelumnya.

Dilihat dari sisi yuridis, setelah UUJN magang bagi calon notaris menjadi sangat urgen karena menjadi dwingenrecth (harus). Namun karena UUJN itu sendiri ditujukan kepada notaris, tidak dapat dipungkiri apabila UUJN ini masih dapat di-akali. Misalnya terjadi KKN diantara si calon notaris dan Pengurus Wilayah organisasi notaris yang berhak mengeluarkan surat keterangan magang.

Terlepas dari sebelum atau sesudah UUJN, ada atau tidak ketentuan yang menyatakan adanya persyaratan magang dengan jangka waktu tertentu, masih urgen kah magang bagi calon notaris?

Melihat pada praktek notaris di lapangan yang tentunya sangat berbeda ketika masa menempuh perkuliahan Magister Kenotariatan di kampus, maka menurut hemat penulis magang tetaplah urgen bagi calon notaris. Meskipun pada sebagian universitas penyelenggara program Kenotariatan telah ada yang namanya kegiatan ekstra non-kurikuler semacam magang dengan waktu yang berkisar 3-6 bulan, itu belum cukup sebagai bekal praktik notaris secara langsung. Sebab si mahasiswa sekaligus membuat tugas akhir (tesis), sehingga dipastikan kualitas magangnya tidak optimal. Berbeda dengan mereka yang telah lulus MKn dan melakukan magang dengan totalitas, di sana akan terasa pergolakan intelektual, mental, emosional dan spritual dalam menghadapi realitas di lapangan.

Sayang, hingga saat ini belum ada kesamaan di antara para notaris dalam memperlakukan si pemagang baik berupa aturan tak tertulis maupun tertulis seperti syarat magang bagi calon advokad saat ini. Bagaimana memperlakukan si pemagang calon notaris semuanya masih diserahkan kepada si notaris penerima masing-masing. Padahal, berdasarkan UUJN (pasal 16 ayat (1) huruf m), tidak pelak lagi, menerima pemagang merupakan salah satu kewajiban notaris.

Selain kesamaan dalam memperlakukan si pemagang, menurut penulis juga perlu diperhatikan masalah jangka waktu magang. Karena bila kita melihat kembali pada masa magang wajib bagi calon notaris di negeri Belanda saat ini masa magang menjadi semakin lebih lama. Sebelumnya pada peraturan lama masa magang hanya tiga tahun, sedangkan pada peraturan terbarunya (Notariswet 1999) para calon notaris diharuskan menempuh masa magang lebih lama yakni selama enam tahun.

Lamanya masa magang bagi calon notaris di negeri Belanda tidak lantas serta merta kita tiru begitu saja, tetap saja butuh kajian secara khusus. Apakah lamanya masa magang calon notaris di sana disesuaikan dengan masalah yang dihadapi notaris disana jauh lebih kompleks dibanding dengan masalah yang dihadapi oleh notaris di Indonesia yang kiranya masa magang 12 bulan saja sudah cukup?


-----


*) Penulis  Herlindah Petir, SH, M.Kn adalah Dosen Universitas Brawijaya Malang 
dan pemerhati profesi notaris dan PPAT

Sabtu, 21 Maret 2009

Han Kelsen The Pure Theory the Basic Norm (Teori yang murni dari Norma Dasar Han Kelsen) – Suatu Catatan kecil

Han Kelsen The Pure Theory the Basic Norm (Teori yang murni dari Norma Dasar Han Kelsen) – Suatu Catatan kecil 

Kelsen adalah jadi tertarik dalam mengembangkan teori hukum sebagai "lebih baik," sebagai "ilmu pikiran." Tetapi dia juga ingin bebas nya "ilmu hukum" dari ketergantungan pada metodologi lainnya "ilmu pikiran."
Oleh karena itu, di halaman pertama buku yang paling terkenal, The Pure Theory of Law (1934), dia mengatakan: 
"It is more than two decades since I undertook the development of a pure theory of law, that is, a theory of law purified of all political ideology and all natural-scientific elements and conscious of its particular character because conscious of the particular laws governing its object. Right from the start, therefore, my aim was to raise jurisprudence, which openly or covertly was almost completely wrapped up in legal-political argumentation [Raisonnement], to the level of a genuine science, a science of mind [Geistes-Wissenschaft]." 

"Sudah lebih dari dua dekade sejak saya melakukan perkembangan teori hukum murni, yaitu teori hukum yang suci dari semua ideologi politik dan semua elemen alam-ilmiah dan sadar dari karakter khusus karena sadar akan undang-undang khusus tentang objek-nya. kanan dari awal, karena itu, saya Tujuannya adalah untuk meningkatkan Yurisprudensi yang terbuka atau covertly hampir sepenuhnya membungkus dalam hukum-argumentasi politik [Raisonnement], dengan tingkat asli ilmu, ilmu yang diketahui [Geistes - Wissenschaft]. " (terjemahan bebas penulis)

Sebelum pergi untuk menjelaskan lebih lanjut dia, akan tetapi, pertanyaan harus posed. Why? Mengapa? Why does one want to develop a theory of law that is "purified" of all political ideology? 
Mengapa satu ingin mengembangkan teori hukum yang "suci" semua ideologi politik? Pasti dia berhutang untuk Kant untuk saat ini, yang Critique of Pure Reason berusaha untuk melakukan hal yang sama untuk fakultas rasional manusia, tapi ini adalah dasar bergerak yang membuat dia membantu orang-orang yang belajar ilmu hukum di abad 21? 
Saya, untuk satu, ada kelas ini diajarkan dari perspektif hukum yang merupakan subset dari budaya dan intelektual untuk memahami perkembangan hukum, satu harus memahami mereka dalam konteks yang lebih besar dan filosofis dari gerakan sosial budaya. 

Sama seperti Langdell telah mencoba untuk meningkatkan hukum ke tingkat yang "ilmu" atau "profesi" pada akhir abad ke-19 Amerika, saya pikir Kelsen sedang mencoba untuk "penyelamatan hukum" dari yang hanya sebuah adjunct bersejarah deskriptif atau belajar. Sebagai Stewart mengatakan, "Tentang kemurnian teori hukum melakukan untuk membatasi kesadaran hukum terhadap disiplin ini, karena tidak menyangkal ingores atau sambungan, tetapi karena keinginan untuk menghindari campuran tanpa kritik dari berbagai disiplin methodologically yang obscures inti dari ilmu hukum. "Pada tahap ini, kami mulai turun ke dalam sangat arcana Jerman filosofis pemikiran, dan seterusnya kita perlu beat yang cepat mundur! 

The Basic Norm (Grundnorm) Dasar Norm (Grundnorm) 
Sebagai "ilmu pikiran," karena itu, hukum yang mencari siapa yang "seharusnya". Kelsen tertarik adalah prinsip dasar atau norma, dasar "ough," yang akan benar-benar baik dan deskriptif untuk menentukan hukum wacana. Kata "norma" dapat berarti dua hal: baik deskriptif keteraturan ( "Anda sesuai dengan norma") atau prescriptiveness ("Anda harus taat kepada norma-norma sosial") [I guess ada artinya ketiga - the fat guy di Cheers]. Kelsen will use the word "norm" in the prescriptive sense. When he uses the word "normative," he means something that is prescriptive, something that ought to be done. Kelsen akan menggunakan kata "norma" dalam menentukan rasa. Ketika ia menggunakan kata "normatif," berarti ia adalah sesuatu yang menentukan, sesuatu yang patut untuk dilakukan. 
Kelsen telah mencoba untuk melakukan pengembangan atau mengidentifikasi dasar norma cukup ambisius.. Dalam tradisi filsafat Hegelian, yang ingin semua tempat budaya di grand overarching falsafah sejarah sesuai dengan prinsip kebebasan, Kelsen ingin mengidentifikasi prinsip dasar hukum yang pada akhirnya akan mencakup menetapkan hukum atau struktur dari semua budaya. 
The Grundnorm or Basic Norm is a statement against which all other duty statements can, ultimately, be validated. (Dasar yang Grundnorm atau Norm adalah pernyataan terhadap semua tugas yang pernyataan dapat, pada akhirnya, akan divalidasi.) 

Dalam hal ini, saya pikir dari keterangan Dasar Norm (pp. 56-58) adalah sangat baik. The Basic Norm akhirnya adalah semacam tindakan iman - adalah kepercayaan di luar prinsip yang tidak dapat pergi dan yang berakhir sampai menjadi prinsip dasar hukum untuk semua pernyataan. Anda tidak dapat "pergi jauh" yang Grundnorm karena merupakan langkah pertama unprovable (sort of like the "demokrasi adalah yang terbaik karena demokrasi" pendekatan 1930an-1950-an Amerika yurisprudensi). akhirnya muncul bahwa Grundnorm untuk Kelsen adalah bahwa satu dari masing-masing sistem hukum patut menjadi sepenuhnya. Banyak lainnya prinsip kemudian dapat mengalir dari dasar realisasi. 

Conclusion--Reductionist Theories (Kesimpulan - Reductionist Theories) 
Modus berpikir tradisi Jerman yang menginginkan untuk bisa sampai ke "inti" dari sesuatu - untuk mengidentifikasi constitutent bagian apa yang membuat sesuatu itu. Seperti Marx ingin gagalnya paling interaksi sosial ekonomi menjadi mitra (yang ironis, hukum yang sangat konservatif dan ekonomi pemikir hukum ingin melakukannya), jadi Kelsen yang ingin mengisolasi satu norma dasar yang mendasari seluruh sistem hukum. Karena itu, ia mencoba untuk berjalan dengan tali tegang antara positivist keterangan hukum, dia yang tidak baik , dan lebih alami berdasarkan hukum-prinsip yurisprudensi. 

Tapi, saya percaya lebih signifikan, Kelsen's positing yang universal Dasar Norm fueled sendiri belajar dari hukum internasional. Dalam sebuah usia seperti kami di tahun 2004, dimana Norma Inti (dasar) saling terhubung secara internasional (dalam arti dipakai hampir setiap Negara) lebih nyata setiap tahun, Kelsen komitmen dasar prinsip-prinsip yang melampaui perbedaan nasional mungkin menjadi bahan bakar yang merangsang cara untuk membuat hukum internasional fungsi yang lebih baik di dunia.